DPRD Desak Pemkab Bekasi Evaluasi Izin Perumahan LBS 2 Cibitung
- account_circle Suryo
- calendar_month 16 menit yang lalu
- print Cetak

Keterangan foto : Jiovanno Nahampun anggota DPRDDPRD Desak Pemkab Bekasi Evaluasi Izin Perumahan LBS 2 Cibitung (Dok, istimewa)
info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.
DPRD Desak Pemkab Bekasi Evaluasi Izin Perumahan LBS 2 Cibitung
Sorotan terhadap Perumahan Logam inBangun Setia (LBS) 2 di Desa Muktiwari, Kecamatan Cibitung, Kabupaten Bekasi, kini bergeser menjadi persoalan pengawasan pemerintah daerah.
DPRD Kabupaten Bekasi mendesak Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bekasi untuk tidak sekadar menerima dokumen perizinan di atas meja, melainkan turun langsung memeriksa kondisi riil di lapangan demi kepentingan warga.
Anggota Komisi I DPRD Kabupaten Bekasi, Jiovanno Nahampun, secara terbuka meminta Plt Bupati Bekasi bersama Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait untuk mengevaluasi kembali perizinan pembangunan LBS 2.
Menurutnya, masalah sarana, prasarana, dan utilitas (PSU) di kawasan tersebut menjadi alasan kuat bagi pemerintah untuk melakukan pemeriksaan menyeluruh.Jiovanno menegaskan bahwa pengembang wajib memenuhi ketentuan penyediaan dan penyerahan PSU sebagaimana diatur dalam Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Bekasi Nomor 9 Tahun 2017.
Ia pun mempertanyakan sejauh mana pengawasan yang selama ini dilakukan oleh Pemkab Bekasi.”Pemkab Bekasi perlu tinjau izin pembangunan Perumahan LBS 2 yang terletak di wilayah Desa Muktiwari, karena sarana prasarana kurang diperhatikan,” ujar Jiovanno saat diwawancarai awak media, Sabtu, 12/9/2026.
Politisi yang juga merupakan penghuni LBS 2 ini menilai pemerintah daerah tidak boleh pasif dan menunggu persoalan membesar. Terlebih, kawasan hunian tersebut sempat terendam banjir di sejumlah titik pada akhir tahun 2025 lalu.
Menurutnya, buruknya sistem drainase dan saluran pembuangan menjadi aspek krusial yang harus segera diperiksa. Selain itu, akses jalan warga juga mengalami kerusakan akibat aktivitas kendaraan proyek yang membangun blok lain di perumahan tersebut.
“Drainase cukup bermasalah dan aliran pembuangan juga saya lihat bermasalah. Apalagi, jalan yang sedikit rusak akibat ada tahap pembangunan di wilayah blok lain,” ungkapnya.
Lebih lanjut, Jiovanno meminta Plt Bupati Bekasi tidak hanya mengandalkan laporan administratif dari jajaran dinas. Ia mendesak adanya inspeksi mendadak ke lokasi dan meminta Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP), Dinas Cipta Karya dan Tata Ruang, Dinas Perumahan Rakyat, Kawasan Permukiman dan Pertanahan (Disperkimtan), serta Dinas Perhubungan untuk mengevaluasi ulang seluruh dokumen perizinan dan rekomendasi teknis (rekomtek).
“Saya penghuni Perumahan LBS 2, jadi saya tahu kondisinya. Saya akan meminta Plt Bupati Bekasi untuk cek ke lapangan dan dinas untuk evaluasi perizinan dan rekomtek,” tegasnya.
Sorotan tajam juga diarahkan pada keberadaan tempat penampungan air atau danau buatan di dalam perumahan. Jiovanno mengungkapkan, lokasi tersebut pernah memakan korban jiwa akibat insiden anak tenggelam.
Ia mengingatkan bahwa keselamatan warga merupakan prioritas utama yang tidak boleh diabaikan.
“Apalagi tempat air penampungan atau danau buatan pernah terjadi ada korban tenggelam dan merenggut nyawa anak kecil.
Dan ini tidak boleh dibiarkan dan jangan sekali-kali melupakan pelanggaran yang ada di Perumahan LBS 2,” tuturnya.
Desakan dari pihak legislatif ini menuntut respons nyata dari Pemkab Bekasi.
Pemerintah daerah kini dihadapkan pada tugas untuk membuktikan fungsi pengawasannya, serta memastikan apakah persoalan di LBS 2 murni kendala teknis pembangunan atau terdapat celah pelanggaran perizinan yang selama ini luput dari pengawasan.
(SS/Red)
- Penulis: Suryo
- Editor: Redaksi
- Sumber: https://temporatur.com/


Saat ini belum ada komentar