Sengkarut Anggaran Pilkades Sukamulya: BPD Tuntut Keterbukaan Informasi, Kades Tegur Panitia Soal SPJ
- account_circle Suryo
- calendar_month Selasa, 29 Sep 2026
- print Cetak

Foto ilustrasi
info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.
Sengkarut Anggaran Pilkades Sukamulya: BPD Tuntut Keterbukaan Informasi, Kades Tegur Panitia Soal SPJ
BEKASI – TEMPORATUR.COM
Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Desa Sukamulya, Kecamatan Sukatani, Kabupaten Bekasi, resmi melayangkan surat permohonan keterbukaan informasi terkait Rencana Anggaran Biaya (RAB) Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) Sukamulya Tahun 2026.
Langkah ini diambil oleh BPD untuk menjalankan fungsi pengawasan demi memastikan asas transparansi dan akuntabilitas dalam penyelenggaraan pesta demokrasi tingkat desa tersebut.
Surat bernomor 004.1/BPD-SKMY/IX/2026 yang ditandatangani langsung oleh Ketua BPD Sukamulya, M. Madrawi, dikeluarkan menyusul hasil keputusan rapat internal BPD yang digelar pada 26 September 2026.
Surat permohonan ini ditujukan langsung kepada Ketua Panitia Pemilihan Kepala Desa Sukamulya Periode 2026–2034.
“Permohonan informasi tersebut diperlukan BPD untuk memastikan transparansi, akuntabilitas, tertib administrasi, dan kesesuaian penggunaan anggaran dalam penyelenggaraan Pemilihan Kepala Desa Sukamulya,” Ujar M. Madrawi pada Senin 29/9/2026.
Sebanyak 12 poin informasi dan salinan dokumen krusial diminta oleh BPD secara tertulis.
Dokumen utama yang diminta mencakup RAB lengkap Pilkades Sukamulya 2026, rincian sumber dana (baik bantuan keuangan Pemkab Bekasi, APBDes, maupun sumbangan calon Kepala Desa), hingga laporan realisasi serta bukti pertanggungjawaban penggunaan anggaran seperti kuitansi dan nota.
Selain masalah anggaran umum, BPD juga menyoroti aspek legalitas pungutan dana. Pihak BPD meminta kejelasan mengenai dasar hukum, berita acara, hingga rincian nominal kontribusi yang diminta atau diterima dari masing-masing calon Kepala Desa, guna memastikan tidak ada regulasi yang dilanggar.
Hingga berita ini diturunkan, BPD Desa Sukamulya masih menunggu iktikad baik dari pihak Panitia Pilkades untuk segera memberikan salinan dokumen yang dimaksud agar proses tahapan Pilkades 2026 dapat berjalan dengan jujur, adil, dan bersih dari penyelewengan anggaran.
*Batas Waktu Lewat, Kepala Desa Sukamulya Tegur Panitia Pilkades Terkait Laporan SPJ*
Disisi lain Kepala Desa Sukamulya, Kecamatan Sukatani, Kabupaten Bekasi, melayangkan surat teguran resmi kepada Panitia Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) Sukamulya Tahun 2026.
Surat tersebut mendesak panitia untuk segera menyampaikan Laporan Pertanggungjawaban (SPJ) atas penggunaan Bantuan Keuangan Pilkades yang batas waktunya telah melewati target.
Berdasarkan surat bernomor 330/02/Ds-SKMY/IX/2026 yang ditandatangani langsung oleh Kepala Desa Sukamulya, Suardi, dokumen pertanggungjawaban tersebut seharusnya sudah diserahkan paling lambat pada 28 September 2026.
Teguran tertulis ini dikeluarkan untuk menjaga tertib administrasi, penatausahaan, dan pelaporan keuangan desa.
“Apabila sampai dengan batas waktu yang telah ditentukan SPJ belum disampaikan secara lengkap, maka Panitia Pemilihan Kepala Desa diminta segera melakukan penyelesaian dan melengkapi kekurangan dokumen yang diperlukan,” tegas Suardi dalam surat dinas tersebut.
Dalam salinan surat yang diperoleh, Pemerintah Desa Sukamulya meminta panitia menyusun SPJ secara komprehensif sesuai peraturan perundang-undangan. Terdapat tujuh poin krusial yang wajib dilaporkan oleh panitia, di antaranya:
1. Laporan realisasi penggunaan anggaran Bantuan Keuangan Pilkades.
2. Rekapitulasi seluruh penerimaan dan pengeluaran.
3. Bukti-bukti pengeluaran yang sah dan lengkap.
4. Kuitansi dan/atau bukti pembayaran.
5. Dokumentasi pelaksanaan kegiatan.
6. Berita acara yang berkaitan dengan penggunaan anggaran.
7. Bukti pembayaran pajak sesuai ketentuan.
Langkah tegas dari kepala desa ini muncul di tengah desakan transparansi anggaran Pilkades 2026 yang sebelumnya juga disuarakan oleh Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Sukamulya.
Pemerintah desa berharap keterlambatan ini tidak menghambat proses administrasi dan pelaporan keuangan daerah secara keseluruhan.
Sampai saat ini Ketua Panitia Pilkades AANG saat dikonfirmasi media belum merespon.
(SS/Red)
- Penulis: Suryo
- Editor: Redaksi
- Sumber: https://temporatur.com/


Saat ini belum ada komentar