Breaking News
light_mode
Beranda » Berita Utama » Berjarak 50 Meter dari Kantor Lurah, Keberadaan Gudang di Bojong Koneng Belum Terdata DPMPTSP

Berjarak 50 Meter dari Kantor Lurah, Keberadaan Gudang di Bojong Koneng Belum Terdata DPMPTSP

  • account_circle Jhon. M
  • calendar_month Selasa, 29 Sep 2026
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

Berjarak 50 Meter dari Kantor Lurah, Keberadaan Gudang di Bojong Koneng Belum Terdata DPMPTSP

BOGOR, – TEMPORATUR.COM

Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Bogor menyatakan belum dapat mengidentifikasi status perizinan sebuah gudang yang berlokasi di Jalan Kampung Bojong Koneng No. 01, Kelurahan Cibinong, Kecamatan Cibinong, Kabupaten Bogor. Bangunan yang digunakan sebagai tempat penumpukan limbah plastik tersebut menjadi sorotan karena letaknya yang berada di pusat pemerintahan, yakni hanya berjarak sekitar 50 meter dari Kantor Kelurahan Cibinong.

Pernyataan tersebut disampaikan oleh DPMPTSP Kabupaten Bogor melalui surat balasan resmi Nomor: 500.16.6.4/2835-Dal tertanggal 29 September 2026. Dalam suratnya, pihak dinas menjelaskan bahwa mereka belum bisa melacak objek bangunan tersebut hanya berdasarkan titik koordinat geografis (-6.486627, 106.857582) dan meminta rincian tambahan berupa alamat lengkap, nama pelaku usaha, serta Nomor Induk Berusaha (NIB).

Menanggapi jawaban tersebut, pengawasan tata ruang di tingkat wilayah dipertanyakan.

Lokasi gudang penumpukan limbah daur ulang ini dinilai sangat mencolok karena selain dekat dengan kantor kelurahan, jaraknya juga hanya berkisar 1 kilometer dari Kantor DPMPTSP Kabupaten Bogor sendiri.

Berdasarkan pemantauan lapangan dan bukti visual tertanggal 24 Juli 2026, bangunan permanen tersebut dikelilingi pagar besi biru dan tembok beton tinggi.

Di dalam area gudang, terlihat aktivitas pekerja yang menyortir berton-ton limbah plastik dalam karung berukuran besar (jumbo bag) yang menumpuk hingga mendekati atap bangunan.

Sesuai dengan regulasi Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 16 Tahun 2021 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung, setiap bangunan komersial atau pergudangan wajib memiliki Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) dan Sertifikat Laik Fungsi (SLF). Selain itu, aktivitas pengelolaan limbah diwajibkan mengantongi dokumen lingkungan hidup seperti UKL-UPL atau AMDAL.

Hingga berita ini diturunkan, pihak Kelurahan Cibinong maupun Camat Cibinong belum memberikan keterangan resmi terkait operasional gudang di wilayahnya.

Temporatur.com telah melayangkan surat konfirmasi lanjutan yang dilengkapi lampiran foto dokumen dan alamat fisik kepada DPMPTSP, dengan tembusan kepada Penjara Indonesia Kabupaten Bekasi, Satpol PP Kabupaten Bogor, serta jajaran pimpinan daerah untuk memastikan langkah peninjauan lapangan selanjutnya.

Jurnalis : Jhon. M (tim Investigasi)

Editor : Redaksi

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

expand_less