Breaking News
light_mode
Beranda » Nasional » DPP CIC Ancam Demo Besar-besaran di KPK Jika Kasus Mafia Tanah SHM No. 5/Desa Lemo Teluknaga Mengendap

DPP CIC Ancam Demo Besar-besaran di KPK Jika Kasus Mafia Tanah SHM No. 5/Desa Lemo Teluknaga Mengendap

  • account_circle Redaksi
  • calendar_month 38 menit yang lalu
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.


JAKARTA, TEMPORATUR.COM
Dewan Pimpinan Pusat Corruption Investigation Committee (DPP CIC) secara resmi mendesak Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk segera mengusut tuntas dugaan suap sistemik dan permufakatan jahat terkait pembatalan serta pemalsuan Sertifikat Hak Milik (SHM) No. 5/Desa Lemo, Teluknaga, Kabupaten Tangerang. Laporan resmi tersebut telah terregistrasi dengan Nomor: 766/LP-TPK/DPP-CIC/IX/2026.

Ketua Umum DPP CIC, R. Bambang SS, menegaskan bahwa perkara mafia tanah ini merupakan persoalan serius yang melibatkan gurita korporasi besar dan oknum pejabat struktural.

Kasus ini mencuat setelah ditemukannya kejanggalan pada Keputusan Kepala Kanwil BPN Banten Nomor 3/Pbt/BPN.36/III/2023 yang mendadak membatalkan hak atas tanah seluas 8,7 hektare milik warga.

Berdasarkan rilis pers resmi DPP CIC, pihak penegak hukum diminta memprioritaskan penyelidikan terhadap tiga nama besar yang diduga kuat terlibat dalam pusaran sengketa lahan tersebut.

Ketiganya adalah Rudi Rubijaya (mantan Kepala Kanwil BPN Provinsi Banten), Nono Sampono (Direktur Utama PT Mandiri Bangun Makmur), dan Iljas Tedjo Prijono (Direktur Jenderal Penanganan Sengketa dan Konflik Pertanahan Kementerian ATR/BPN).

R. Bambang SS menyoroti adanya aroma kongkalikong yang sangat menyengat dalam proses pembatalan sertifikat ini. Salah satu bukti kuat yang diserahkan ke KPK adalah Surat Pernyataan Jaminan dan Tanggung Jawab tertanggal 21 Februari 2023 yang ditandatangani oleh Nono Sampono selaku Direktur Utama PT MBM.

Surat jaminan korporasi tersebut terbit secara janggal sebelum adanya keputusan resmi pembatalan SHM oleh pihak BPN Banten.

“Bagaimana mungkin pihak swasta bisa menerbitkan surat jaminan pidana dan perdata kepada BPN sebelum surat pembatalan resmi keluar? Ini jelas menunjukkan adanya permufakatan jahat di balik meja demi kepentingan pengembang besar di kawasan PIK 2,” cetus R. Bambang SS kepada wartawan di Jakarta Selasa (29/9).

Selain permainan administrasi, DPP CIC meminta lembaga antirasuah memeriksa adanya lonjakan harta kekayaan drastis milik oknum mantan pejabat BPN Banten selama menangani sengketa lahan ini.

Laporan LHKPN pejabat terkait diduga menyimpan ketidakwajaran yang berkorelasi langsung dengan gratifikasi pemalsuan berkas pertanahan.

“Kami mendesak adanya investigasi mendalam dari KPK terkait abuse of power ini. Hukum harus ditegakkan seadil-adilnya. Hak milik ahli waris yang sah tidak boleh dirampas begitu saja oleh mafia tanah yang dipelihara pengembang,” lanjut sang pegiat antikorupsi tersebut.

Sebagai bentuk komitmen mengawal kasus kekerasan struktural agraria ini, DPP CIC menegaskan tidak akan tinggal diam jika laporan tersebut mengendap.

Pihak organisasi menyatakan siap mengerahkan massa untuk menggelar aksi demonstrasi besar-besaran di depan Gedung Merah Putih KPK jika penyelidikan tidak segera dimulai dalam waktu dekat.

“Jika KPK lambat bergerak dan tidak segera menaikkan status laporan ini ke tahap penyelidikan, maka seluruh kader dan elemen masyarakat yang tergabung dalam DPP CIC akan turun ke jalan melakukan unjuk rasa besar-besaran di depan Gedung KPK,” tegas R. Bambang SS.

Ia juga mengingatkan komitmen pemerintah saat ini untuk menyikat habis mafia tanah dari level atas hingga ke bawah.

“Jangan sampai hukum kembali tumpul ke atas dan tajam ke bawah. Kasus SHM No. 5/Desa Lemo adalah potret nyata di mana hak rakyat kecil ditindas demi gurita bisnis komersial,” pungkasnya.(Tile)

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

expand_less