Dituduh Punya Hubungan Gelap dengan Majikan, Seorang ART Laporkan Oknum Jaksa ke Polisi
- account_circle Suryo
- calendar_month 24 menit yang lalu
- print Cetak

Keterangan foto : Dituduh Punya Hubungan Gelap dengan Majikan, Seorang ART Laporkan Oknum Jaksa ke Polisi
info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.
Dituduh Punya Hubungan Gelap dengan Majikan, Seorang ART Laporkan Oknum Jaksa ke Polisi
TANGERANG —TEMPORATUR.COM
Seorang asisten rumah tangga (ART) bernama Yuni Asih (43) menjalani pemeriksaan klarifikasi di UN Polres Metro Tangerang Kota, Senin sore (28/9/2026).
Pemeriksaan ini merupakan tindak lanjut atas laporan dugaan pencemaran nama baik dan fitnah yang dilayangkannya terhadap dua orang, yakni DCS dan DWLS, yang salah satunya diduga merupakan oknum jaksa.
Didampingi tim kuasa hukumnya, Yuni menjalani pemeriksaan selama dua jam di Unit Reserse Kriminal Umum (Reskrimum). Kuasa hukum Yuni, Ojahan Erikson Pakpahan, S.H., menjelaskan bahwa agenda ini merespons laporan polisi nomor STTLP/B/1381/VI/2026/SPKT/POLRES METRO TANGERANG KOTA/POLDA METRO JAYA tertanggal 19 Juni 2026.
“Klien kami memenuhi undangan klarifikasi penyidik. Mbak Yuni telah menjelaskan seluruh peristiwa yang dialaminya pada 9 Desember 2025 di Perumahan Taman Royal 3, Cipondoh, Kota Tangerang,” kata Ojahan saat konferensi pers usai pemeriksaan.
Kronologi Dugaan Fitnah dan Tuduhan Hubungan Khusus
Kasus ini mencuat setelah Yuni diduga dituduh memiliki hubungan khusus dengan majikannya. Kuasa hukum lainnya, Ratna Herlina Suryana, S.H., M.H., membeberkan bahwa perselisihan bermula saat majikan Yuni sedang berada di luar kota.
Saat itu, salah satu terlapor datang ke rumah untuk mengambil barang. Yuni yang bertugas menjaga rumah kemudian menegur dan meminta konfirmasi.
Namun, teguran tersebut berujung pada percekcokan. Yuni mengaku mendapat makian hingga tuduhan miring dari terlapor.
“Klien kami menyampaikan bahwa dirinya hanya menjalankan pekerjaan sebagai ART dan tidak mencampuri urusan pribadi majikannya,” jelas Ratna.
Serahkan Bukti Video ke Penyidik
Dalam pemeriksaan tersebut, tim kuasa hukum menyerahkan sejumlah bukti kepada penyidik, termasuk rekaman video saat peristiwa percekcokan terjadi di lingkungan perumahan.
Aksi tersebut diketahui sempat disaksikan oleh petugas keamanan dan warga sekitar.
Akibat kejadian ini, pihak kuasa hukum menyatakan bahwa kondisi psikologis Yuni sempat terganggu. Mereka mendesak agar polisi mengusut tuntas perkara ini berdasarkan Pasal 433 dan/atau Pasal 434 KUHP dalam UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang pencemaran nama baik.
“Kami berharap proses ini berjalan secara adil. Kedudukan setiap orang di hadapan hukum adalah sama (equality before the law),” tegas Ojahan.
Hingga saat ini, kasus tersebut masih dalam proses penanganan pihak Kepolisian Resor Metro Tangerang Kota.
Seluruh tuduhan dalam laporan tersebut kini masih harus dibuktikan lebih lanjut melalui mekanisme hukum yang berlaku.
(RED)
- Penulis: Suryo
- Editor: Redaksi
- Sumber: https://temporatur.com/


Saat ini belum ada komentar