Breaking News
light_mode
Beranda » Nasional » Berita » JANGAN ASAL! Swakelola Ternyata Ada 4 Tipe, “Salah Tentukan Bisa Kena Temuan BPK!”

JANGAN ASAL! Swakelola Ternyata Ada 4 Tipe, “Salah Tentukan Bisa Kena Temuan BPK!”

  • account_circle Jon.M
  • calendar_month 42 menit yang lalu
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

JANGAN ASAL! Swakelola Ternyata Ada 4 Tipe, “Salah Tentukan Bisa Kena Temuan BPK!”

BOGOR, Temporatur.com | JANGAN ASAL MAIN SWAKELOLA! Modus paling sering jadi temuan BPK di daerah ternyata ini! Banyak pejabat pembuat komitmen (PPK) asal tunjuk Swakelola tanpa paham tipenya. Akibatnya? “TEMUAN! PENGEMBALIAN! BAHKAN SANKSI!”

Fakta ini dibongkar Konsultan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah, Khalid Mustafa, S.T., S.H., M.Kom. dari KMP Training Institute lewat akun @kmptraining yang viral di TikTok.

“Jangan berpikir bahwa swakelola itu hanya satu jenis. Swakelola itu ada 4 tipe!” tegas Khalid.

Dasar hukumnya jelas: Pasal 18 Ayat 6 Perpres No. 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah.

Kalau salah tipe, maka salah juga siapa yang merencanakan, melaksanakan, dan mengawasi. Ini celah korupsi dan temuan paling empuk!

BEDAH 4 TIPE SWAKELOLA — JANGAN SAMPE SALAH!

TIPE I — K/L  PD SENDIRI [PALING UMUM, TAPI PALING RAWAN DI-MARK UP]
Direncanakan, dilaksanakan, diawasi oleh K/L/PD itu sendiri. Unit kerja internal yang menjalankan. Tanggung jawab penuh ada di instansi pelaksana. Kalau gagal, jangan salahkan orang lain!

TIPE II — K/L  LAIN [DILIMPAHKAN KARENA TIDAK MAMPU]
Direncanakan & diawasi oleh K/L/PD penanggung jawab anggaran, tapi dilaksanakan oleh K/L/PD lain yang punya kemampuan teknis. Dipakai kalau K/L/PD asal tidak punya SDM atau sarana. Banyak dipakai untuk alih tugas, tapi rawan lempar tanggung jawab!

TIPE III — ORMAS [CEK LEGALITASNYA!]
Direncanakan & diawasi oleh K/L/PD, tapi dilaksanakan oleh Organisasi Masyarakat berbadan hukum. Ormas harus terdaftar resmi & berpengalaman di bidangnya, sesuai AD/ART. Jangan asal tunjuk Ormas abal-abal!

TIPE IV — KELOMPOK MASYARAKAT [GOTONG ROYONG, BUKAN PROYEK SILUMAN]
Direncanakan oleh K/L/PD atau usulan kelompok masyarakat, dilaksanakan & diawasi oleh Kelompok Masyarakat itu sendiri. Harus terdaftar & diverifikasi resmi. Tujuannya pemberdayaan & partisipasi masyarakat, bukan bancakan!

PERINGATAN KERAS:
Pelanggaran prosedur Swakelola bisa berujung Temuan BPK, Sanksi Administratif, hingga Proses Hukum! Jadi kalau di tempat Bapak dan Ibu ada pengadaan swakelola, pastikan dulu ini tipe berapa!

Penulis: Jhon M
Editor: Redaksi Investigasi Temporatur.com
Sumber Data: Perpres No. 16 Tahun 2018

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

expand_less