Breaking News
light_mode
Beranda » Berita Utama » Hancurkan Kehormatan Daerah, LSM PENJARA INDONESIA Desak Kapolres Bekasi Tangkap Pemilik Akun ‘Bekasi Kusut’

Hancurkan Kehormatan Daerah, LSM PENJARA INDONESIA Desak Kapolres Bekasi Tangkap Pemilik Akun ‘Bekasi Kusut’

  • account_circle Redaksi
  • calendar_month 40 menit yang lalu
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

Hancurkan Kehormatan Daerah, LSM PENJARA INDONESIA Desak Kapolres Bekasi Tangkap Pemilik Akun ‘Bekasi Kusut’

BEKASI – TEMPORATUR. COM

Polemik konten media sosial yang menyerang figur Plt Bupati Bekasi kian memanas dan memantik sorotan tajam.

Ketua LSM PENJARA Indonesia Kabupaten Bekasi, JM Hendro, mendesak Kapolres Metro Bekasi untuk bergerak cepat mengusut tuntas dan menangkap pemilik akun anonim “Bekasi Kusut” yang dinilai telah menyebarkan fitnah serta merusak ruang digital daerah.

Menurut JM Hendro, persoalan ini tidak boleh dianggap remeh sebagai sekadar perang unggahan biasa di dunia maya. Ketika seorang kepala daerah digambarkan secara merendahkan melalui konten yang kebenarannya belum teruji, hal itu telah menyentuh wilayah yang jauh lebih sensitif, yakni kehormatan seluruh masyarakat Kabupaten Bekasi.

“Jangan kira ketika yang diserang adalah kepala daerah, yang merasa terganggu hanya pejabatnya. Kepala daerah adalah simbol pemerintahan daerah. Ketika figur itu dipermalukan tanpa dasar yang jelas, jangan heran kalau hati masyarakat Bekasi ikut terusik,” tegas JM Hendro dalam keterangannya, Senin, 29/9/ 2026.

Ia menambahkan bahwa masyarakat memang memiliki hak konstitusional untuk mengkritik siapa pun yang menjalankan roda pemerintahan. Namun, kritik tersebut tidak boleh berubah menjadi penghakiman sepihak melalui konten liar yang tidak dapat dipertanggungjawabkan.
“Kalau punya kritik, sampaikan. Kalau punya data, buka. Kalau punya bukti dugaan pelanggaran, laporkan.
Tetapi jangan bersembunyi di balik layar kemudian melempar konten yang bisa menghancurkan reputasi seseorang. Kritik itu keberanian mempertanggungjawabkan argumentasi, bukan keberanian bersembunyi di balik akun anonim,” cetusnya.

*Anonim Bukan Berarti Kebal Hukum*

Lebih lanjut, JM Hendro secara keras menyoroti fenomena akun anonim seperti “Bekasi Kusut” yang kerap dijadikan benteng untuk melempar tuduhan tanpa dasar. Ia menegaskan bahwa ruang digital bukanlah wilayah bebas hukum yang tanpa batas.

“Anonim bukan berarti kebal hukum. Nama boleh disamarkan, tetapi tanggung jawab atas konten tidak otomatis hilang. Kalau ada dugaan pelanggaran, telusuri secara profesional. Jejak digital harus berbicara, bukan spekulasi masyarakat,” katanya tegas.

Ia meminta aparat kepolisian tidak membiarkan persoalan ini larut dalam perdebatan kusir netizen di media sosial. Korps Bhayangkara dituntut segera mengedepankan pembuktian hukum dan melacak dalang di balik akun tersebut.

“Yang harus dicari adalah fakta. Siapa yang membuat? Dari mana sumbernya? Apakah gambar tersebut asli atau telah dimanipulasi? Siapa yang pertama menyebarkan? Dan apakah ada unsur pelanggaran hukum? Semua itu harus dijawab dengan pemeriksaan, bukan dengan perang komentar,” ketusnya.

Langkah cepat kepolisian dinilai sangat krusial agar kekosongan informasi tidak diisi oleh spekulasi liar yang dapat memicu konflik horizontal di tengah masyarakat.

“Ketika institusi tidak memberikan penjelasan yang cukup, ruang publik akan diisi oleh asumsi. Itu yang harus kita cegah. Hukum harus bekerja, sementara masyarakat harus mendapatkan kepastian,” tambahnya.
Bekasi Bukan Arena Perang Narasi
LSM PENJARA Indonesia menekankan bahwa Kabupaten Bekasi saat ini membutuhkan ruang publik yang sehat, dewasa, dan mendidik, bukan panggung saling menjatuhkan reputasi secara destruktif.

“Jangan biarkan Bekasi dikenal sebagai daerah yang sibuk perang narasi. Bekasi membutuhkan gagasan, pembangunan, kritik yang konstruktif dan keberanian mengungkap fakta. Bukan saling menjatuhkan melalui konten yang belum terverifikasi,” tuturnya.

Ia pun mengimbau seluruh pihak agar menahan diri dan mengembalikan semua polemik kepada pembuktian yang sah secara hukum.

JM Hendro mengingatkan agar ruang publik tidak menjadikan opini sepihak sebagai vonis akhir.
“Kalau benar, buktikan. Kalau salah, luruskan. Kalau ada pelanggaran, proses. Tetapi jangan menghukum seseorang melalui media sosial sebelum ada pembuktian. Jangan menjadikan opini sebagai vonis, dan jangan menjadikan viral sebagai pengganti bukti,” lontarnya.

Menutup pernyataannya, JM Hendro menegaskan komitmen lembaganya untuk tetap mendukung kebebasan berpendapat dan kontrol sosial terhadap jalannya pemerintahan. Namun, semua itu harus dilakukan secara terhormat dan bertanggung jawab.

“Kami ingin pemerintah bisa dikritik. Kami ingin masyarakat bebas bersuara. Tetapi kami juga ingin masyarakat Bekasi dihormati. Jangan lukai hati warga Bekasi dengan mempermalukan figur kepala daerah melalui konten yang belum jelas kebenarannya.

Kalau ada persoalan, hadapi dengan data dan hukum. Jangan bersembunyi di balik anonimitas dan perang narasi,” pungkasnya.

Kasus ini kini menjadi ujian besar bagi penegakan hukum digital di Bekasi. Publik kini menunggu tindakan tegas dari Polres Metro Bekasi untuk membuktikan bahwa hukum tetap tegak dan tidak ada tempat bagi penyebar fitnah yang bersembunyi di balik topeng akun anonim.

(SS/Red)

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

expand_less