Breaking News
light_mode
Beranda » Berita Utama » MIRIS! Buruh Pabrik Tas di Cileungsi Dibayar Rp9.000/Jam, Aktivis FKUI SBSI: Ini Perbudakan Modern

MIRIS! Buruh Pabrik Tas di Cileungsi Dibayar Rp9.000/Jam, Aktivis FKUI SBSI: Ini Perbudakan Modern

  • account_circle Jhon. M
  • calendar_month 22 menit yang lalu
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

MIRIS! Buruh Pabrik Tas di Cileungsi Dibayar Rp9.000/Jam, Aktivis FKUI SBSI: Ini Perbudakan Modern!

CILEUNGSI, Temporatur.com — Dunia ketenagakerjaan di Kabupaten Bogor kembali tercoreng! Sebuah pabrik tas di Cileungsi dengan inisial PT. AJ diduga membayar buruhnya dengan upah yang tidak manusiawi: hanya Rp9.000 per jam!

Angka tersebut terungkap dari pengakuan pilu seorang mantan buruh berinisial E kepada Organizer DPC Federasi Serikat Buruh Sejahtera Indonesia (FKUI SBSI) Kabupaten Bogor, Bang Jhon Manik, pada Jumat (12/09/2026).

Foto ilustrator

Foto ilustrator

Ironisnya, upah Rp9.000 per jam itu hanya 30% dari UMK Kabupaten Bogor 2026 yang telah ditetapkan sebesar Rp5.161.769 per bulan atau setara Rp29.836 per jam. Untuk lembur di hari Minggu, buruh hanya diberi Rp10.000 — jauh dari ketentuan undang-undang.

“Selama saya kerja, gaji nggak pernah utuh dan tepat waktu. Per jam cuma Rp9.000. Lembur Minggu cuma Rp10.000. BPJS juga nggak ada,” ujar E dengan nada kecewa kepada Bang Jhon.

Mendengar pengakuan itu, Bang Jhon langsung naik pitam.

> “Ini bukan kelalaian. Ini _dugaan pelanggaran sistematis_ terhadap hak dasar buruh. Gaji di bawah UMK, lembur tidak sesuai UU, dan tidak didaftarkan BPJS. Negara harus hadir! Buruh bukan mesin. Buruh punya hak hidup layak,” tegas Bang Jhon Manik kepada Temporatur.com, Selasa (16/09/2026).

FKUI SBSI BONGKAR 4 DUGAAN PELANGGARAN FATAL PT AJ:

1. Upah Di Bawah UMK – Pidana 4 Tahun!
Melanggar Pasal 88E UU Ketenagakerjaan jo UU Cipta Kerja. Upah wajib di atas UMK. Ancaman pidana 1-4 tahun penjara & denda Rp100 juta – Rp400 juta.

*2. Upah Lembur Ngawur!
Berdasarkan PP No. 35 Tahun 2021, lembur di hari libur wajib dibayar 2x upah sejam. Seharusnya Rp59.672, bukan Rp10.000!

3. Tidak Didaftarkan BPJS – Kejahatan!
Melanggar UU No. 24 Tahun 2011. Pengusaha wajib daftarkan pekerja ke BPJS Ketenagakerjaan & Kesehatan. Ini hak dasar!

4. Gaji Telat Terus – Kena Denda 5%!
Melanggar PP No. 36 Tahun 2021. Keterlambatan pembayaran upah wajib dikenakan denda 5% per hari keterlambatan.

FKUI SBSI DPC Kabupaten Bogor menyatakan siap mengawal dan memfasilitasi pelaporan resmi ke Disnaker Kabupaten Bogor dan UPT Disnaker Propinsi Jawa Barat Wilayah Bogor untuk segera dilakukan pemeriksaan, pengawasan, dan penindakan tegas.

Hingga berita ini diturunkan, pihak manajemen PT. AJ di Cileungsi belum memberikan keterangan resmi. Redaksi Temporatur.com membuka ruang hak jawab seluas-luasnya sesuai UU Pers.

Penulis: Jhon M
Editor: Redaksi
Sumber: Pengakuan Korban & Organizer FKUI SBSI DPC Kab. Bogor

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

expand_less