Berita, Daerah

Parah!!! Warga tidak tahu Dana Desa Sukatenang untuk Pengelolaan Lumbung Desa Tahun 2022-2023

“Penggunaan Dana Desa Sukatenang, Kecamatan Sukawangi, Kabupaten Bekasi, tahun 2022 hingga 2023, kembali menjadi sorotan publik. Berdasarkan laporan keuangan Dana Desa, alokasi anggaran yang diperuntukkan bagi pengelolaan Lumbung Desa dan pemberdayaan masyarakat menuai banyak pertanyaan.

Pada tahap pertama tahun 2022, tercatat anggaran sebesar Rp100.000.000 dialokasikan untuk sub-bidang pemberdayaan masyarakat melalui pengelolaan dan pemeliharaan Lumbung Desa. Anggaran serupa juga digelontorkan pada tahap kedua dengan nilai Rp100.000.000, serta tahap ketiga sebesar Rp70.607.000. Namun hingga kini, masyarakat Desa Sukatenang mengaku tidak mengetahui realisasi kegiatan tersebut maupun siapa penerima manfaatnya.

Nasional, Berita

Menteri ATR/BPN Nusron Wahid Tegas Bongkar SHGB Laut,Oknum BPN Bekasi Terancam Sanksi

Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Nusron Wahid menegaskan akan berkoordinasi dengan Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) terkait pembongkaran pagar laut di pesisir Bekasi. Ia juga menekankan komitmennya untuk bertindak tegas terhadap penerbitan Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) yang tidak sah di kawasan tersebut.

Nasional, Berita

10 Hektar Tambak Udang Vaname di Muaragembong Berujung Bangkrut ?

Di Desa Pantai Bakti, tambak tersebut kini menyisakan lahan sekitar 10 hektare yang dikelola oleh empat petani tambak lokal. Kondisi tambak terlihat memprihatinkan, dengan plastik karpet tambak dan kincir bekas yang berserakan, menjadi saksi kegagalan proyek ini. Setelah empat kali masa tanam, tambak tersebut dinyatakan bangkrut.

Nasional

Waduh!! Kasus Pagar Laut di Kecamatan Tarumajaya Meski Tak Miliki Izin :PT TRPN Hanya Mendapat Teguran dari Pemprov Jabar

Sekretaris Daerah Jawa Barat, Herman Suryatman, mengungkapkan bahwa pagar laut yang dibangun oleh PT TRPN tidak memiliki izin resmi. “Setelah berkoordinasi dengan KKP dan instansi terkait, kami memastikan bahwa pagar laut tersebut melanggar aturan karena tidak memiliki surat Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut (KKPRL),” ujar Herman di Bandung, Senin (27/1/2025).