Waduh!! Kasus Pagar Laut di Kecamatan Tarumajaya Meski Tak Miliki Izin :PT TRPN Hanya Mendapat Teguran dari Pemprov Jabar

Waduh!! Kasus Pagar Laut di Kecamatan Tarumajaya Meski Tak Miliki Izin :PT TRPN Hanya Mendapat Teguran dari Pemprov Jabar
Keterangan foto :Pagar Laut di Perairan Tarumajaya Kabupaten Bekasi (foto istimewa)

Waduh!! Kasus Pagar Laut di Kecamatan Tarumajaya Meski Tak Miliki Izin :PT TRPN Hanya Mendapat Teguran dari Pemprov Jabar

Bekasi – Temporatur.com

Pagar laut di Desa Segarajaya, Kecamatan Tarumajaya, Kabupaten Bekasi, disegel oleh Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) RI pada 15 Januari 2025. Penyegelan ini dilakukan setelah koordinasi intensif antara Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) Jawa Barat dan KKP mengonfirmasi adanya pelanggaran tata ruang laut di kawasan tersebut.

Sekretaris Daerah Jawa Barat, Herman Suryatman, mengungkapkan bahwa pagar laut yang dibangun oleh PT TRPN tidak memiliki izin resmi. “Setelah berkoordinasi dengan KKP dan instansi terkait, kami memastikan bahwa pagar laut tersebut melanggar aturan karena tidak memiliki surat Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut (KKPRL),” ujar Herman di Bandung, Senin (27/1/2025).

Pagar laut tersebut mencakup area seluas 4 hektare dengan panjang sekitar 4 kilometer. Herman menegaskan bahwa pagar ini berada di luar zona energi dan tidak termasuk dalam objek sewa-menyewa lahan antara PT TRPN dan Pemerintah Provinsi Jawa Barat. Dari total 7,4 hektare lahan yang dimiliki Pemprov Jabar, sekitar 5.700 meter persegi telah dialokasikan untuk akses jalan.

Sebagai bagian dari tindak lanjut, PT TRPN diwajibkan memberikan kompensasi sosial dengan membantu penataan area terdampak, termasuk pembangunan kios dan kantor di sekitar lokasi. Herman juga menekankan bahwa penegakan hukum atas pelanggaran pagar laut ini menjadi kewenangan penuh KKP, sementara Pemprov Jabar bertanggung jawab atas pengawasan kawasan tersebut.

Bacaan Lainnya

“Kami akan segera mengirim surat teguran kepada PT TRPN untuk memastikan mereka mematuhi seluruh klausul dalam Perjanjian Kerja Sama (PKS) serta melaksanakan kompensasi sosial yang telah disepakati,” tambah Herman.

Sementara itu, Kepala Bidang Kelautan DKP Jabar, Dyah Ayu Purwaningsih, menjelaskan bahwa kerja sama antara PT TRPN dan Pemprov Jabar awalnya bertujuan mendukung pengembangan zona energi dan perluasan pelabuhan di wilayah Bekasi. Selain itu, rencana pembangunan Tempat Pelelangan Ikan (TPI) dan pelabuhan nelayan juga tengah direncanakan, meskipun cakupan PKS hanya mencakup wilayah darat.

Pemprov Jabar menegaskan komitmennya untuk menjaga ketertiban dan kelestarian lingkungan di wilayah tersebut melalui pengawasan yang ketat dan penegakan hukum yang konsisten.

Namun, masyarakat mempertanyakan apakah teguran yang diberikan kepada PT TRPN cukup tegas mengingat pelanggaran tersebut telah jelas melibatkan pembangunan tanpa izin resmi di kawasan laut. **

(ER)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *