Breaking News
light_mode
Beranda » Nasional » Menteri ATR/BPN Nusron Wahid Tegas Bongkar SHGB Laut,Oknum BPN Bekasi Terancam Sanksi

Menteri ATR/BPN Nusron Wahid Tegas Bongkar SHGB Laut,Oknum BPN Bekasi Terancam Sanksi

  • account_circle Suryo S
  • calendar_month Rabu, 5 Feb 2025
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

Menteri ATR/BPN Nusron Wahid Tegas Bongkar SHGB Laut,Oknum BPN Bekasi Terancam Sanksi

Bekasi, – Temporatur.com

Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Nusron Wahid menegaskan akan berkoordinasi dengan Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) terkait pembongkaran pagar laut di pesisir Bekasi. Ia juga menekankan komitmennya untuk bertindak tegas terhadap penerbitan Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) yang tidak sah di kawasan tersebut.

Saat meninjau langsung pesisir Kecamatan Tarumajaya, Kabupaten Bekasi, Nusron menegaskan bahwa Kementerian ATR/BPN tidak pernah menerbitkan SHGB di area yang seharusnya merupakan wilayah perairan. Oleh karena itu, ia memastikan akan mencabut peta SHGB yang telah terbit dan mengembalikan status kawasan tersebut menjadi laut (Selasa 04//02/2025).1

“Kami tidak pernah menerbitkan SHGB di sini. Ini adalah laut, bukan daratan atau bekas tambak. Tidak boleh ada sertifikat hak guna bangunan di area ini,” ujar Nusron di hadapan para nelayan setempat.

Lebih lanjut, Nusron menegaskan bahwa pihaknya akan mengusut tuntas semua pihak yang terlibat dalam penerbitan SHGB tersebut. Baik pemegang sertifikat maupun oknum yang memprosesnya akan diproses secara hukum. Kasus ini,Bagi pihak pihak yang di duga terlibat akan dilaporkan ke Aparat Pengawasan Internal Pemerintah (APIP) serta Kejaksaan untuk ditindaklanjuti.

Sikap tegas Menteri ATR/BPN ini disambut baik oleh para nelayan yang selama ini merasa hak mereka atas laut terganggu akibat keberadaan pagar dan sertifikat yang diduga terbit secara ilegal.

Dengan langkah ini, Nusron berharap dapat menegakkan aturan tata ruang sesuai peruntukan wilayah pesisir serta menjaga laut sebagai ruang publik yang tidak boleh dialihfungsikan secara ilegal.**

(ER)

  • Penulis: Suryo S

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

expand_less