KOMPI Akan Laporkan Dugaan Pungli PTSL di Desa Sukaresmi
Kabupaten Bekasi – Temporatur.com
Program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) di Desa Sukaresmi, Cikarang Selatan dikabarkan masih terdapat praktik pungutan liar (Pungli) yang dilakukan oleh oknum pegawai desa.
Sejak tahun 2022 hingga 2023, sudah tercatat lebih dari seribu kasus PTSL dengan dugaan pungli mencapai Rp1 juta hingga Rp2 juta.
Hal ini sebenarnya bertentangan dengan ketentuan biaya resmi PTSL di wilayah Jawa dan Bali yang seharusnya hanya sebesar Rp150 ribu.
Pungli tersebut diduga dilakukan oleh oknum pegawai desa yang menyalahi prosedur.
Ketua LSM Kompi Ergat Bustomy menjelaskan bahwa program PTSL seharusnya dijalankan oleh Badan Pertanahan Nasional (BPN) berdasarkan Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2018. Dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) 3 Menteri, besaran biaya PTSL seharusnya disesuaikan dengan ketentuan yang berlaku di masing-masing daerah,ujarnya pada Selesa 04/02/2025.
Menurut Ergat, keberadaan praktik pungli dalam PTSL ini sering terjadi, terutama di tingkat desa. Besarnya pungli pun bervariasi, memberikan kesempatan bagi oknum desa untuk memungut biaya secara tidak sah dan membebani masyarakat yang sedang mengurus kepemilikan tanahnya. Ergat menegaskan bahwa biaya resmi untuk PTSL seharusnya tetap sebesar Rp150 ribu sesuai dengan regulasi yang berlaku.
“LSM Kompi berjanji untuk terus memantau pelaksanaan PTSL di desa-desa di Kabupaten Bekasi guna mencegah kerugian yang dialami oleh masyarakat sebagai pemohon PTSL. Praktik pungli yang dilakukan oleh oknum desa bahkan dilaporkan menggunakan sistem transfer atau uang elektronik, menunjukkan adanya upaya untuk meraih keuntungan pribadi,cetusnya.
Bukti-bukti transfer pungli PTSL telah dikumpulkan dan akan segera dilaporkan ke aparat penegak hukum, tambah Ergat.
Ergat juga menegaskan bahwa PTSL seharusnya menjadi sarana yang transparan dan tidak disalahgunakan oleh oknum yang tidak bertanggung jawab demi keuntungan pribadi.
Hingga saat ini, Kepala Desa Sukaresmi maupun anggota perangkat desa belum memberikan konfirmasi mengenai isu ini kepada media, Oknum pegawai desa yang diduga terlibat dalam praktik pungli juga tidak dapat dijumpai di kantor desa
Langkah-langkah tegas dan transparan sangat dibutuhkan agar PTSL dapat berjalan sesuai dengan aturan yang berlaku serta mencegah praktik pungli yang merugikan masyarakat pada masa mendatang.**
(SS!/Red)