Menteri ATR/BPN Nusron Wahid Temukan Kesalahan Eksekusi Lahan di Bekasi

Menteri ATR/BPN Nusron Wahid Temukan Kesalahan Eksekusi Lahan di Bekasi
Foto Istimewa Keterangan foto : Sholawat Badar di Pesisir Mengiringi Menteri ATR/BPN Nusron Wahid: Bongkar Kasus Pagar Tanggul Laut, Bela Keadilan Nelayan di Bekasi Selasa 04a/02/2025

Menteri ATR/BPN Nusron Wahid Temukan Kesalahan Eksekusi Lahan di Bekasi

Bekasi –  Temporatur.com

Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Nusron Wahid, meninjau langsung lokasi lahan warga di Kampung Pulo, Desa Setia Mekar, Kecamatan Tambun Selatan, Kabupaten Bekasi, yang menjadi objek eksekusi Pengadilan Negeri Cikarang. Dalam kunjungannya, Menteri Nusron Wahid menemukan adanya kesalahan eksekusi di lapangan.

Dalam peninjauan tersebut, Menteri Nusron Wahid menemukan bahwa lima sertifikat tanah milik warga yang sah ternyata berada di luar area peta eksekusi. Fakta ini mengindikasikan adanya kekeliruan dalam pelaksanaan eksekusi yang dilakukan oleh Pengadilan Negeri Cikarang.

Menteri Nusron Wahid menegaskan bahwa eksekusi harus dilakukan sesuai dengan peta area lahan yang dipersengketakan. Ia juga menyoroti bahwa Mahkamah Konstitusi (MK) tidak pernah memerintahkan pembatalan sertifikat tanah milik warga yang sah.

“Eksekusi harus sesuai dengan peta area lahan yang menjadi sengketa. Sertifikat warga yang sah tidak boleh dibatalkan, apalagi tanpa dasar hukum yang jelas,” tegasnya.

Bacaan Lainnya

Kehadiran Menteri ATR/BPN di lokasi memberikan harapan bagi warga yang terdampak eksekusi. Lima warga yang rumah dan bangunannya telah dieksekusi merasa lega karena mendapatkan perhatian dan pembelaan atas hak tanah mereka.

“Kami senang dan bersyukur Pak Menteri turun langsung ke sini. Semoga hak kami atas tanah bisa segera dipulihkan,” ujar salah satu warga yang terdampak.

Kasus ini menjadi perhatian serius pemerintah. Menteri Nusron Wahid menegaskan bahwa pihaknya akan memastikan proses eksekusi lahan dilakukan secara adil dan sesuai dengan hukum yang berlaku, sehingga hak masyarakat tetap terlindungi.**

(ER)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *