Breaking News
light_mode
Beranda » Nasional » Berita » Menteri ATR/BPN Nusron Wahid Temukan Kesalahan Eksekusi Lahan di Bekasi

Menteri ATR/BPN Nusron Wahid Temukan Kesalahan Eksekusi Lahan di Bekasi

  • account_circle Suryo S
  • calendar_month Sabtu, 8 Feb 2025
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

Menteri ATR/BPN Nusron Wahid Temukan Kesalahan Eksekusi Lahan di Bekasi

Bekasi –  Temporatur.com

Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Nusron Wahid, meninjau langsung lokasi lahan warga di Kampung Pulo, Desa Setia Mekar, Kecamatan Tambun Selatan, Kabupaten Bekasi, yang menjadi objek eksekusi Pengadilan Negeri Cikarang. Dalam kunjungannya, Menteri Nusron Wahid menemukan adanya kesalahan eksekusi di lapangan.

Dalam peninjauan tersebut, Menteri Nusron Wahid menemukan bahwa lima sertifikat tanah milik warga yang sah ternyata berada di luar area peta eksekusi. Fakta ini mengindikasikan adanya kekeliruan dalam pelaksanaan eksekusi yang dilakukan oleh Pengadilan Negeri Cikarang.

Menteri Nusron Wahid menegaskan bahwa eksekusi harus dilakukan sesuai dengan peta area lahan yang dipersengketakan. Ia juga menyoroti bahwa Mahkamah Konstitusi (MK) tidak pernah memerintahkan pembatalan sertifikat tanah milik warga yang sah.

“Eksekusi harus sesuai dengan peta area lahan yang menjadi sengketa. Sertifikat warga yang sah tidak boleh dibatalkan, apalagi tanpa dasar hukum yang jelas,” tegasnya.

Kehadiran Menteri ATR/BPN di lokasi memberikan harapan bagi warga yang terdampak eksekusi. Lima warga yang rumah dan bangunannya telah dieksekusi merasa lega karena mendapatkan perhatian dan pembelaan atas hak tanah mereka.

“Kami senang dan bersyukur Pak Menteri turun langsung ke sini. Semoga hak kami atas tanah bisa segera dipulihkan,” ujar salah satu warga yang terdampak.

Kasus ini menjadi perhatian serius pemerintah. Menteri Nusron Wahid menegaskan bahwa pihaknya akan memastikan proses eksekusi lahan dilakukan secara adil dan sesuai dengan hukum yang berlaku, sehingga hak masyarakat tetap terlindungi.**

(ER)

  • Penulis: Suryo S

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

expand_less