Menutupi Kebenaran? Wartawan Dilarang Masuk Kantor Gubernur, Petugas: Itu Perintah Atasan !
Kebebasan pers seolah dibungkam di depan Kantor Gubernur Kalimantan Timur selama aksi demonstrasi berlangsung, Selasa (21/04/2026), para awak media justru dilarang keras masuk ke area dalam kompleks perkantoran untuk melakukan peliputan.

Pembatasan akses ini memicu pertanyaan besar di kalangan insan pers dan publik: Apa yang sebenarnya disembunyikan sehingga liputan harus dibatasi sedemikian rupa?
Gerbang Ditutup Rapat, Wartawan Tertahan di Luar
Berdasarkan pantauan di lokasi, akses masuk di sisi Jalan Gunung Kinabalu dijaga sangat ketat. Pagar yang sudah dipertinggi menjadi sekitar dua meter dan dipenuhi kawat berduri, hanya membuka celah sangat kecil.
Di balik pagar tersebut, ratusan personel keamanan terlihat bersiaga penuh. Namun ironisnya, sementara pegawai dan pejabat bisa beraktivitas di dalam, para jurnalis yang bertugas justru dipersulit untuk menjalankan profesinya.
Saat ditanya, salah satu petugas keamanan dengan jujur mengakui bahwa pelarangan ini bukan inisiatif mereka sendiri, melainkan instruksi langsung dari pimpinan.
“Mohon maaf Pak, untuk media hari ini tidak bisa masuk. Itu memang perintah dari atasan,” ujar petugas tersebut kepada awak media.
Bahkan, beberapa wartawan yang sempat berhasil masuk lebih awal pun akhirnya diminta untuk segera meninggalkan area dalam kantor. Saat ditanya alasan spesifiknya, petugas hanya menjawab hanya menjalankan perintah.
“Kalau alasannya apa, saya kurang tahu, yang jelas itu arahan dari pimpinan,” tambahnya.
Sangat Kontras dengan Demokrasi
Tindakan pembatasan ini dinilai sangat mencederai prinsip keterbukaan informasi publik. Dalam demokrasi, hak masyarakat untuk tahu dijamin undang-undang, dan wartawan adalah ujung tombak yang menyampaikan fakta kepada publik.
Dengan melarang media masuk, kesan yang muncul justru adalah upaya menutup-nutupi kebenaran dan ketakutan akan pemberitaan yang objektif. Seolah-olah ada hal yang tidak boleh dilihat dan diketahui oleh rakyat banyak.
Padahal, aksi yang berlangsung adalah kegiatan publik yang sah, di mana massa datang menyuarakan aspirasi terkait dugaan pemborosan anggaran, praktik KKN, dan lemahnya fungsi pengawasan. Hingga Berita ini diterbitkan redaksi belum mendapatkan keterangan resmi dari pihak terkait atas pelarangan tersebut.
Penulis: Irpan
Editor: Suryo Sudharmo















