Breaking News
light_mode
Beranda » Hukum » Kemenhut Didesak Tindak Tegas PT Musi Hutan Persada atas Dugaan Penyerobotan Lahan Produktif

Kemenhut Didesak Tindak Tegas PT Musi Hutan Persada atas Dugaan Penyerobotan Lahan Produktif

  • account_circle Juharsyah
  • calendar_month Rabu, 30 Sep 2026
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

Kemenhut Didesak Tindak Tegas PT Musi Hutan Persada atas Dugaan Penyerobotan Lahan Produktif

JAKARTA, – TEMPORATUR.COM

Tindakan sewenang-wenang korporasi besar kembali memakan korban petani kecil.PT Musi Hutan Persada (PT MHP), perusahaan patungan kehutanan besar, resmi dilaporkan ke Kementerian Kehutanan Republik Indonesia atas dugaan penyerobotan lahan pertanian secara melawan hukum milik Hartoyo (64), seorang petani asal Kabupaten Lahat, Sumatera Selatan.

youtube placeholder image

Melalui kuasa hukumnya dari Poeyank Law Firm, Hartoyo melayangkan surat pengaduan resmi bernomor 92/KHP-IX/2026 langsung ke Direktorat Pencegahan dan Penanganan Pengaduan Kehutanan di Jakarta pada Rabu, 30 September 2026.

Laporan ini dipicu oleh dugaan penyalahgunaan izin area kerja operasional dan okupasi ilegal yang dilakukan oleh perusahaan yang berbasis di Muara Enim tersebut.

“Kami mengajukan pengaduan dan pelaporan resmi kepada Menteri Kehutanan terkait tindakan korporasi PT MHP atas dugaan penyerobotan lahan pertanian perkebunan milik klien kami,” tegas kuasa hukum pelapor, Neko Ferlyno, S.H., CPL., didampingi Muhammad Yurwanra, S.H., usai laporannya diterima oleh staf Kemenhut RI.

Petani Kantongi Dokumen Sah Sejak 2004

Berdasarkan berkas laporan, objek sengketa yang diklaim sepihak oleh PT MHP merupakan sebidang tanah perkebunan produktif seluas ± 60.665 meter persegi (sekitar 6 hektar). Lahan tersebut terletak di Jalan Ataran Sungai Seluai, Desa Nanjungan, Kecamatan Merapi Timur, Kabupaten Lahat.

Neko menegaskan bahwa kliennya adalah pemilik sah yang telah menguasai dan merawat lahan tersebut secara fisik sejak 24 tahun lalu, tepatnya tahun 2004. Legalitas kepemilikan Hartoyo juga diperkuat oleh dokumen kenegaraan yang valid.

“Dokumen pendukung yang kami lampirkan meliputi Berita Acara Pemeriksaan Tanah serta tiga dokumen Surat Pernyataan Penguasaan Fisik Bidang Tanah (SPORADIK) tertanggal 22 Agustus 2026 yang disahkan langsung oleh Kepala Desa setempat,” urai Neko.

Desak Kemenhut Tindak Tegas Ekspansi Ilegal Korporasi

Pihak kuasa hukum mendesak Kementerian Kehutanan untuk segera turun tangan dan menindaklanjuti laporan ini tanpa pandang bulu. Kasus ini dinilai sebagai preseden buruk di mana ekspansi operasional korporasi besar diduga kuat menabrak aturan hukum demi menggusur hak ruang hidup petani lokal.

“Kami mendesak Kementerian Kehutanan untuk segera menindaklanjuti laporan ini secara tegas. Ini penting dan mendesak demi melindungi hak penataan ruang dan keadilan bagi petani lokal dari ekspansi operasional korporasi besar yang diduga menabrak aturan hukum,” pungkasnya.

Hingga berita ini diturunkan, pihak Direktorat Pencegahan dan Penanganan Pengaduan Kehutanan maupun manajemen PT Musi Hutan Persada (PT MHP) masih bungkam dan belum memberikan tanggapan resmi terkait pelaporan sengketa lahan tersebut.

Jurnalis: Juharsyah
Editor: Redaksi

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

expand_less