Mediasi Buntu, Kementerian HAM Siap Turun Lapangan Usut Sengketa Plasma 600 Hektare PT GMP

Mediasi Buntu, Kementerian HAM Siap Turun Lapangan Usut Sengketa Plasma 600 Hektare PT GMP
Keterangan foto : Upaya mediasi yang difasilitasi oleh Kementerian Hak Asasi Manusia (HAM) di Jakarta pada Selasa (30/6/2026) berakhir buntu tanpa kesepakatan.

Mediasi Buntu, Kementerian HAM Siap Turun Lapangan Usut Sengketa Plasma 600 Hektare PT GMP

JAKARTA – Temporatur.com

Konflik lahan plasma seluas 600 hektare antara Ninik Mamak Kaum Nagari Lingkuang Aua dan PT Gersindo Minang Plantation (GMP) memasuki babak baru.

Upaya mediasi yang difasilitasi oleh Kementerian Hak Asasi Manusia (HAM) di Jakarta pada Selasa (30/6/2026) berakhir buntu tanpa kesepakatan.

Kedua belah pihak memilih bertahan pada argumen dan klaim masing-masing.

Menanggapi jalan buntu ini, Kementerian HAM memutuskan untuk segera menerjunkan tim langsung ke lokasi konflik demi menjemput fakta riil di lapangan.

Bacaan Lainnya

Berikut adalah poin-poin penting dari perkembangan penanganan sengketa tersebut:

Klaim Bertahan: Ninik Mamak menegaskan hak plasma masyarakat adat belum mendapat kepastian, sementara PT GMP bersikukuh pada landasan hukum operasional perusahaan.

Verifikasi Faktual: Kementerian HAM menolak ketergantungan pada dokumen sepihak dan memilih melakukan validasi fisik di lapangan.

Misi Pemerintah: Tim pusat akan menghimpun informasi objektif untuk menyelaraskan aspek perlindungan hak masyarakat dengan kepastian hukum investasi.

Harapan Baru: Bagi masyarakat adat Lingkuang Aua, peninjauan lapangan ini menjadi angin segar setelah bertahun-tahun terjebak dalam diplomasi meja makan yang tidak produktif.

Langkah tegas Kementerian HAM ini akan menjadi penentu akhir.

Hasil investigasi lapangan tersebut nantinya bakal digunakan sebagai dasar utama pemerintah dalam merumuskan keputusan final yang mengikat bagi kedua belah pihak.

(Red)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *