Pengamat Kebijakan Publik : DPRD Kabupaten Bekasi Segera Bedah Akar Masalah Silpa: OPD Berkinerja Buruk Layak Diberi Sanksi

Pengamat Kebijakan Publik : DPRD Kabupaten Bekasi Segera Bedah Akar Masalah Silpa: OPD Berkinerja Buruk Layak Diberi Sanksi
Dok.foto: Gedung DPRD Kabupaten Bekasi.

Pengamat Kebijakan Publik : DPRD Kabupaten Bekasi Segera Bedah Akar Masalah Silpa: OPD Berkinerja Buruk Layak Diberi Sanksi

Bekasi –Temporatur.com

Pengamat Kebijakan Publik Kabupaten Bekasi, Drs. Sudarisman, memberikan catatan kritis terkait penyusunan dan pembahasan anggaran yang tengah berlangsung di DPRD Kabupaten Bekasi. Ia menekankan bahwa efektivitas APBD 2026 sangat bergantung pada kemampuan legislatif dalam membedah latar belakang munculnya Sisa Lebih Pembiayaan Anggaran (Silpa).

Menurut Sudarisman, DPRD harus jeli melihat dari mana arus kas itu berasal, apakah dari aktivitas operasi, aktivitas kekayaan (aset), aktivitas pembiayaan, atau justru dari Aktivitas PPK (Perhitungan Pihak Ketiga) yang bersifat titipan.

“DPRD jangan hanya melihat angka gelondongan. Harus jelas apakah sisa anggaran itu murni dari penghematan atau justru kegagalan birokrasi dalam mengeksekusi program,” tegas Sudarisman dalam keterangannya, Kamis (1/1/2026).

Membedah Penyebab Sisa Anggaran

Bacaan Lainnya

Sudarisman menjabarkan lima faktor utama yang harus diklarifikasi oleh dewan kepada setiap Organisasi Perangkat Daerah (OPD) :

1.Over Target Pendapatan:

Jika dana sisa berasal dari pendapatan yang melampaui target, maka ini adalah prestasi.
Efisiensi Belanja: Penghematan tanpa mengurangi kualitas pelayanan publik.

Kegiatan yang Tidak Dilaksanakan:

Program yang sudah dianggarkan namun gagal lelang atau tidak jalan, yang justru merugikan masyarakat.

2.Pembayaran Pembiayaan

Sisa dana dari pelunasan atau penerimaan pembiayaan.

Dana PPK:

Saldo dari potongan pajak atau iuran yang belum disetorkan ke pihak terkait.

“Melalui penelusuran ini, kita akan tahu OPD mana yang bekerja maksimal dan mana yang hanya ‘menumpuk’ anggaran tanpa ada realisasi nyata di lapangan,” tambahnya.

3.Terapkan Sistem Reward dan Punishment

Sebagai bentuk tanggung jawab terhadap publik, Sudarisman mendorong pemerintah daerah untuk menerapkan sistem reward and punishment yang tegas terhadap kepala OPD berdasarkan hasil audit dan pembahasan di DPRD.

4. Reward (Penghargaan):

Diberikan kepada OPD yang berhasil mencapai target pendapatan dan melakukan efisiensi belanja secara sehat. Penghargaan bisa berupa penambahan pagu anggaran untuk inovasi program atau apresiasi karier bagi pimpinan OPD.

5.Punishment (Sanksi):

Diberikan kepada OPD yang memiliki Silpa tinggi akibat ketidakmampuan melaksanakan kegiatan. Sanksi dapat berupa pemotongan anggaran di tahun berikutnya hingga rekomendasi pencopotan jabatan bagi kepala dinas yang dinilai tidak kompeten.

Berdasarkan laporan terkini, APBD Kabupaten Bekasi 2026 memang menghadapi tantangan defisit yang ditutup melalui pembiayaan netto. Oleh karena itu, pengawasan ketat terhadap setiap rupiah sangat diperlukan agar anggaran benar-benar terserap untuk pembangunan yang transparan dan akuntabel.

(Red)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *