Putusan Kasus Ade Kuswara Inkrah, DPRD Kabupaten Bekasi Didesak Segera Proses Bupati Definitif
- account_circle Suryo
- calendar_month 36 menit yang lalu
- print Cetak

Foto istimewa
info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.
Putusan Kasus Ade Kuswara Inkrah, DPRD Kabupaten Bekasi Didesak Segera Proses Bupati Definitif
BEKASI – TEMPORATUR.COM
Desakan agar Pelaksana Tugas (Plt) Bupati Bekasi segera dilantik menjadi pejabat definitif kembali mengemuka. Kali ini, tuntutan tersebut disampaikan oleh praktisi hukum asal Cikarang, Rudi Purnawan, SH., CPLO., CDC., pada Selasa (29/9/2026).
Desakan ini mencuat setelah batas waktu pengajuan banding atas vonis mantan Bupati Bekasi, Ade Kuswara Kunang, resmi berakhir. Sebelumnya, Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Bandung telah menjatuhkan vonis 6 tahun penjara, denda Rp300 juta, uang pengganti Rp11,4 miliar, serta pencabutan hak politik selama 10 tahun kepada Ade Kuswara pada Senin (14/9/2026). Sementara itu, ayahnya, HM Kunang, divonis 4 tahun penjara dan denda Rp300 juta.
Rudi menjelaskan bahwa pengadilan memberikan batas waktu selama dua minggu bagi terdakwa untuk mengajukan banding.
Dengan berakhirnya tenggat waktu pada 28 atau 29 September 2026 tanpa adanya upaya banding, maka putusan tersebut kini telah berkekuatan hukum tetap atau inkracht van gewijsde.
“Apabila tidak ada pengajuan banding, berarti putusan pengadilan tersebut sudah inkrah. Dengan status hukum yang tetap ini, DPRD Kabupaten Bekasi memiliki tanggung jawab konstitusional untuk segera memproses pergantian kepemimpinan daerah,” ujar Rudi saat menghadiri rapat kerja KORMI Kabupaten Bekasi di Desa Sukasari, Kecamatan Serang Baru.
Menurut Rudi, mekanisme pergantian ini telah diatur secara resmi dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah. Berdasarkan aturan tersebut, terdapat dua tahapan krusial yang harus segera dilakukan oleh DPRD:
1. Rapat Paripurna Pengumuman Pemberhentian: Setelah menerima salinan putusan resmi yang telah inkrah, pimpinan DPRD harus segera menggelar Rapat Paripurna untuk mengumumkan pemberhentian tetap bupati lama. Pengumuman ini menjadi dasar hukum untuk mengusulkan pemberhentian formal ke pemerintah pusat.
2. Pengusulan ke Mendagri: DPRD wajib menyampaikan surat usulan kepada Menteri Dalam Negeri (Mendagri) melalui Gubernur. Surat tersebut berisi usulan pemberhentian tetap bupati lama secara administratif sekaligus usulan pengangkatan Wakil Bupati menjadi Bupati definitif untuk melanjutkan sisa masa jabatan.
Rudi menegaskan, langkah cepat dari DPRD sangat krusial demi menjaga kepastian hukum dan keberlanjutan roda pemerintahan di Kabupaten Bekasi.
Kehadiran bupati definitif sangat dibutuhkan agar kebijakan-kebijakan strategis, seperti penandatanganan APBD atau mutasi jabatan penting, dapat disahkan tanpa hambatan wewenang.
Di akhir pernyataannya, Rudi berharap kasus yang menimpa Ade Kuswara Kunang dapat menjadi pelajaran berharga bagi pemimpin Kabupaten Bekasi di masa depan.
“Transparansi sangat penting. Ke depan, orientasi pembangunan sebaiknya diarahkan pada proyek-proyek yang bersentuhan langsung dan bisa dinikmati oleh masyarakat Kabupaten Bekasi, bukan sekadar mengejar proyek-proyek besar,” pungkasnya.
(SS/Red)
- Penulis: Suryo
- Editor: Redaksi
- Sumber: https://temporatur.com/


Saat ini belum ada komentar