PEDAGANG PASAR CIROYOM TIDAK MENOLAK REVITALISASI, WALIKOTA HARUS BERTANGGUNG JAWAB SEBAGAI KPM
- account_circle Suryo Sudharmo
- calendar_month 0 menit yang lalu
- print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.
Temperatur.Com
Aliansi Pemuda Anti Korupsi (APAK) mendesak Wali Kota Bandung Muhammad Farhan mengambil sikap tegas untuk menyelesaikan berbagai persoalan yang dikeluhkan pedagang terkait revitalisasi dan pengelolaan Pasar Ciroyom, Kota Bandung.
APAK menilai posisi Wali Kota Bandung sebagai Kuasa Pemilik Modal (KPM) pada BUMD perlu digunakan untuk memastikan persoalan yang muncul antara pedagang dan Perumda Pasar Juara dapat diselesaikan secara transparan, terbuka, dan melalui musyawarah.
APAK menegaskan, pedagang pada prinsipnya tidak menolak revitalisasi Pasar Ciroyom.
Persoalan utama yang disoroti adalah mekanisme penetapan harga ruang dagang, pembayaran, transparansi pengelolaan, serta kepastian administrasi yang menurut aspirasi pedagang masih membutuhkan penjelasan.
Berdasarkan aspirasi perwakilan pedagang dan data yang disampaikan APAK hingga 28 September 2026, terdapat sejumlah persoalan yang menjadi perhatian.
Harga Lapak Dipertanyakan
APAK menyebut sosialisasi awal harga ruang dagang berada pada angka Rp12 juta per meter persegi untuk hak pemanfaatan selama 20 tahun.
Menurut keterangan yang diterima APAK, sebelumnya terdapat angka Rp30 juta, kemudian Rp15 juta hingga akhirnya Rp12 juta per meter persegi.
APAK juga menyampaikan adanya keluhan pedagang mengenai nilai yang berbeda di lapangan, yakni sekitar Rp16 juta, Rp26 juta hingga Rp35 juta per meter persegi pada sejumlah kasus.
Untuk ukuran lapak 5 meter persegi, pedagang disebut harus menyiapkan pembayaran hingga Rp175 juta dengan batas penyelesaian pada Desember 2026.
Angka tersebut, menurut APAK, belum termasuk PPN 11 persen.Namun,
Perumda Pasar Juara dalam keterangannya pada 29 September 2026 menyatakan hasil kajian Kantor Jasa Penilai Publik (KJPP) menetapkan harga dasar Rp12 juta per meter persegi bagi pedagang eksisting dan Rp23 juta per meter persegi bagi pedagang baru.
Perumda menyebut perbedaan nilai juga dapat dipengaruhi luas, zonasi, jenis usaha dan posisi ruang dagang.
Aspirasi Pedagang Disampaikan ke DPRD Jawa Barat
Aspirasi pedagang sebelumnya juga disampaikan kepada DPRD Jawa Barat.
Perwakilan APPSINDO Kota Bandung yang mengaku mewakili sekitar 450 pedagang mendatangi DPRD Jabar pada 28 September 2026.
Selain itu, Ketua Komite 17 Pedagang Pasar Ciroyom, Wasmin Bachtiar, disebut mewakili sekitar 1.000 pedagang dalam penyampaian aspirasi.
Dalam pertemuan tersebut, pedagang menyampaikan sejumlah persoalan mengenai harga lapak, pungutan, cicilan, transparansi biaya revitalisasi serta mekanisme pengelolaan kios dan lapak. Pedagang juga meminta adanya penjelasan terbuka mengenai dasar penetapan biaya dan mekanisme pembayaran.
Persoalan Status Lahan
APAK juga meminta adanya keterbukaan mengenai dokumen pertanahan dan status legalitas kawasan Pasar Ciroyom. Sebelumnya terdapat kekhawatiran dari sebagian pedagang mengenai status lahan dan kepastian hukum ruang usaha mereka.
Namun, Perumda Pasar Juara menyatakan kawasan Pasar Ciroyom memiliki dasar administrasi berupa Hak Guna Bangunan (HGB).
Perumda menyebut dirinya tercatat sebagai pemegang hak berdasarkan Keputusan Nomor 187/HGB/BPN-32.73/V/2026 tanggal 11 Mei 2026. Perumda juga menyatakan hingga saat ini tidak terdapat gugatan dari pihak yang mengaku sebagai ahli waris terkait alas hak lokasi tersebut.
APAK Minta Moratorium dan Audit
Atas berbagai persoalan tersebut, APAK mendesak Wali Kota Bandung mengambil sejumlah langkah.
Pertama, moratorium sementara, khususnya terhadap kewajiban pelunasan harga ruang dagang sampai dilakukan pemeriksaan dan tercapai kesepakatan bersama antara pedagang dan pengelola.
Kedua, APAK meminta dilakukan audit secara transparan oleh Inspektorat Kota Bandung dan BPKP terhadap perhitungan biaya revitalisasi, dasar penetapan harga, proses kerja sama dan kontrak pengembang, laporan keuangan Perumda Pasar Juara serta dokumen status dan legalitas lahan.
APAK juga meminta hasil pemeriksaan dapat disampaikan secara terbuka kepada masyarakat.
Ketiga, APAK mendorong dialog terbuka yang melibatkan perwakilan pedagang, Komite 17 Pedagang, APPSINDO Kota Bandung, Direksi Perumda Pasar Juara, DPRD Kota Bandung, tokoh masyarakat serta media.
Dialog tersebut diharapkan dapat menghasilkan skema harga dan pembayaran yang dapat dipahami serta disepakati para pihak.
Keempat, apabila pemeriksaan nantinya menemukan adanya pelanggaran hukum atau kerugian daerah, APAK meminta agar tindakan dilakukan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Kelima, APAK mendorong perbaikan tata kelola Perumda Pasar Juara, termasuk penguatan fungsi pengawasan, keterbukaan laporan keuangan serta pelibatan masyarakat dan perwakilan pedagang dalam pengawasan.
Revitalisasi Tetap Berjalan
Di sisi lain, Perumda Pasar Juara menyatakan revitalisasi Pasar Ciroyom diperlukan berdasarkan hasil pemeriksaan teknis bangunan.
Direktur Utama Perumda Pasar Juara Pradana Aditya Wicaksana menyebut tingkat kelayakan instalasi listrik hanya sekitar 27 persen sehingga menjadi salah satu alasan revitalisasi dilakukan.
Perumda juga menyatakan revitalisasi dilakukan secara bertahap dan menyiapkan Tempat Penampungan Pedagang Sementara (TPPS) di kawasan eks-Terminal Ciroyom agar aktivitas perdagangan tetap dapat berlangsung selama pembangunan.
Sementara itu, Wali Kota Bandung Muhammad Farhan sebelumnya menyatakan angka Rp12 juta per meter persegi untuk masa 20 tahun merupakan skema yang menurutnya dibutuhkan agar pengelolaan BUMD tetap berjalan. Farhan juga mengakui adanya pedagang yang belum menyetujui skema tersebut dan menyebut perbedaan pandangan perlu diselesaikan melalui dialog.
APAK berharap persoalan yang dikeluhkan para pedagang dapat segera diselesaikan dengan keterlibatan langsung Wali Kota Bandung selaku KPM, sehingga revitalisasi tetap berjalan tanpa mengabaikan kepentingan dan kemampuan pedagang.
Pedagang tidak menolak revitalisasi. Yang diminta adalah kepastian, transparansi, harga yang dapat dipertanggungjawabkan, serta penyelesaian melalui musyawarah, demikian poin utama aspirasi yang disampaikan APAK.
* Andi *
- Penulis: Suryo Sudharmo
- Editor: Andi Setiawan
- Sumber: APAK






Saat ini belum ada komentar