Transparansi Dana Desa Teladas Kecamatan Rawas Ulu Dipertanyakan, Sejumlah Item Anggaran 2024-2025 Terindikasi Janggal

Transparansi Dana Desa Teladas Kecamatan Rawas Ulu Dipertanyakan, Sejumlah Item Anggaran 2024-2025 Terindikasi Janggal
Ilustrasi foto (ft.istimewa)

Transparansi Dana Desa Teladas Kecamatan Rawas Ulu Dipertanyakan, Sejumlah Item Anggaran 2024-2025 Terindikasi Janggal

MURATARA,–  Temporatur.com

Tata kelola Anggaran Dana Desa (ADD) di Desa Teladas, Kecamatan Rawas Ulu, Kabupaten Musi Rawas Utara (Muratara), kini menuai sorotan tajam. Publik mempertanyakan efektivitas dan akuntabilitas realisasi anggaran tahun 2024 hingga 2025 yang diduga sarat dengan ketidaksesuaian.

Berdasarkan penelusuran di lapangan per Senin, 8 Juni 2026, ditemukan sejumlah indikasi ketidakwajaran dalam implementasi beberapa pos anggaran yang nilainya mencapai ratusan juta rupiah. Temuan ini memicu kritik keras dari berbagai pihak terkait urgensi transparansi di tingkat pemerintahan desa.

Sejumlah warga Desa Teladas turut menyuarakan keresahannya. Salah seorang warga, yang identitasnya demi alasan keamanan kami rahasiakan, menuturkan adanya kekhawatiran terkait pemanfaatan dana desa yang dinilai tidak tepat sasaran. “Kami berharap ada audit yang transparan agar tidak muncul kecurigaan di masyarakat,” ujar narasumber tersebut kepada tim redaksi.

Terdapat enam item kegiatan pada periode 2024 dan 2025 yang dinilai publik perlu mendapatkan atensi khusus terkait realisasinya:

Bacaan Lainnya

Tahun Anggaran 2024:

1. Pembangunan/Rehabilitasi/Peningkatan Sanitasi Permukiman (Gorong-gorong, Selokan, Parit, dll., diluar prasarana jalan) **Rp 201.840.800

2. Pembangunan/Rehabilitasi/Peningkatan/Pengerasan Jalan Usaha Tani **Rp 44.000.000.

3. Pembangunan/Rehabilitasi/Peningkatan/Pengerasan Jembatan Milik Desa ** Rp 19.695.000

4. Pembangunan/Rehabilitasi/Peningkatan/Pengerasan Jembatan Milik Desa ** Rp 25.092.000

Tahun Anggaran 2025:

1. Pembangunan/Rehabilitasi/Peningkatan Sanitasi Permukiman (Gorong-gorong, Selokan, Parit, dll., diluar prasarana jalan) ** Rp 263.580.200.

2. Pembentukan BUM Desa (Persiapan dan Pembentukan Awal BUM Desa) Rp 162.000.000.

Merujuk pada Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik (KIP), dokumen realisasi anggaran desa merupakan informasi publik yang wajib diketahui masyarakat. Minimnya akses publik terhadap Surat Pertanggungjawaban (SPJ) di tingkat desa disinyalir menjadi celah munculnya spekulasi negatif.

Terkait temuan ini, kami mendesak pihak Inspektorat Kabupaten Musi Rawas Utara untuk melakukan audit investigasi sebagai langkah preventif dan korektif. Selain itu, aparat penegak hukum diharapkan dapat memberikan atensi jika ditemukan bukti permulaan yang cukup mengenai potensi kerugian negara.

Hingga berita ini disusun, tim redaksi masih terus berupaya mendapatkan hak jawab dan klarifikasi resmi dari Kepala Desa Teladas maupun perangkat desa terkait mengenai rincian realisasi anggaran tersebut.

Sesuai dengan prinsip cover both sides, redaksi membuka ruang seluas-luasnya bagi Pemerintah Desa Teladas untuk memberikan tanggapan, klarifikasi, atau data pendukung lainnya guna meluruskan informasi di lapangan.

(Red)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *