Sidang Korupsi Tuper DPRD Bekasi Eks Bagian Hukum Mengaku Tak Terima Lampiran Kajian KJPP
Persidangan kasus dugaan tindak pidana korupsi (Tipikor) tunjangan perumahan (Tuper) DPRD Kabupaten Bekasi kembali digelar di Pengadilan Tipikor Bandung pada Rabu 15/72026.
Sidang kali ini menghadirkan dua mantan pejabat Bagian Hukum Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bekasi sebagai saksi untuk terdakwa Rahmat Atong dan Soleman.
Kedua saksi yang hadir adalah mantan Kepala Bagian Hukum Pemkab Bekasi, Epi Nurdin, dan mantan Kepala Sub Bagian Hukum, Joko Mulyono.
Dalam persidangan, kuasa hukum terdakwa Rahmat Atong, Sira Prayuna,mencecar kedua saksi terkait prosedur formil perubahan Peraturan Bupati (Perbup) mengenai Tuper.
Fakta mengejutkan terungkap saat saksi Epi Nurdin mengaku hanya menerima disposisi berupa rancangan Perbup saja, tanpa adanya lampiran hasil kajian dari Kantor Jasa Penilai Publik (KJPP).
“Hari ini kita menemukan sebuah keanehan. Di mana ada yang terputus antara keterangan saksi Bambang dan Surya pada sidang sebelumnya yang menyatakan bahwa sekwan telah mengajukan nota dinas dilampiri hasil kajian. Namun, eks Kabag Hukum justru menyatakan tidak ada kajian tersebut, hanya hasil rapat saja,” ujar Sira Prayuna setelah persidangan.
Minta Hakim Konfrontasi 4 Saksi
Sira menilai ada kejanggalan besar dan ketidaksinkronan data dalam proses telaah serta harmonisasi regulasi yang menyangkut keuangan daerah ini. Padahal berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK), perubahan tunjangan yang menggunakan anggaran daerah wajib berbasis pada hasil kajian KJPP.
Demi mengungkap kebenaran, pihak kuasa hukum meminta majelis hakim untuk mengonfrontasi empat orang saksi kunci dalam persidangan berikutnya, yaitu Bambang, Surya, Epi Nurdin, dan Joko Mulyono.”Kita ingin tahu siapa yang menyembunyikan sesuatu dan apa alasannya.
“Jangan sampai ada desain besar yang mengorbankan bawahan, sementara pertanggungjawaban mutus di tingkat atas,” tegas Sirra.
Jaksa Diminta Bongkar Misteri
Lebih lanjut, Sira Prayuna menegaskan bahwa dokumen pendorong seperti hasil kajian KJPP tertulis jelas dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP) milik saksi Surya. Ia meminta Jaksa Penuntut Umum (JPU) bekerja ekstra keras untuk membongkar kelalaian atau kesengajaan di tubuh Bagian Hukum Pemkab Bekasi.
Saat ditanya mengenai kemungkinan pemanggilan mantan Penjabat (Pj) dan plt Bupati Bekasi dalam kasus ini, pihak kuasa hukum memilih melihat perkembangan fakta persidangan ke depan.
“Apakah perlu dipanggil Pj Bupati? Kita lihat saja nanti bagaimana perkembangan fakta di persidangan,” pungkasnya.
(SS/Red)















