Diduga Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) Kota Pagar Alam tidak Netral ?

Diduga Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) Kota Pagar Alam tidak Netral ?

Diduga Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) Kota Pagar Alam tidak Netral ?

Pagar Alam – Temporatur.com

Larangan peliputan terhadap awak media menjadi perhatian serius. Pada Sabtu l 30 November 2024, saat penghitungan suara calon gubernur, wakil gubernur, walikota, dan wakil walikota di Kota Pagar Alam, sejumlah awak media dilarang meliput oleh pihak panitia PPK.dari KPUD Kota Pagar Alam.

Hal ini jelas melanggar undang-undang pers nomor 40 tahun 1999 jelas-jelas dilanggar oleh KPUD setempat.

Ketika beberapa awak media mencoba untuk meliput acara penghitungan suara di Gedung Juang, mereka dilarang masuk tanpa surat undangan resmi dari KPUD Kota Pagar Alam. Hal ini tentu saja menjadi kendala serius bagi profesi jurnalistik yang bertugas memberikan informasi kepada masyarakat.

Meskipun beberapa awak media mencoba untuk mengkonfirmasi kepada Ketua Panitia Pemungutan Suara (PPK) melalui pesan WhatsApp, jawaban yang diterima tetaplah sama: awak media tidak diizinkan masuk berdasarkan arahan dari Ketua KPUD, Ibrahim.

Bacaan Lainnya

Alasan yang diberikan adalah bahwa penghitungan suara telah diumumkan melalui siaran langsung di YouTube dan Facebook. Namun, hal ini tidak dapat menutupi fakta bahwa akses informasi untuk awak media menjadi terbatas.

Dari hasil pantauan media, termasuk diantaranya temporatur.com, jelas terlihat bahwa undang-undang pers diduga dilanggar oleh KPUD Kota Pagar Alam. Hal ini menimbulkan kecurigaan atas netralitas dan transparansi dari proses pemilihan umum di daerah tersebut.

Sebagai jurnalis, tugas utama adalah memberitakan secara objektif dan transparan kepada masyarakat. Oleh karena itu, perlakuan yang tidak memperbolehkan akses informasi bagi awak media merupakan hal yang patut dipertanyakan. KPUD Kota Pagar Alam perlu mengatasi ketidaknetralan yang diduga terjadi, dan memastikan bahwa proses demokrasi berjalan dengan baik dan adil.

Dalam situasi seperti ini, kritik dan sorotan publik merupakan hal yang penting untuk menjaga integritas dan keadilan dalam setiap proses pemilihan umum. Semua pihak, termasuk KPUD, harus bersikap transparan dan bekerja secara profesional demi kepentingan bersama. Adanya kerjasama yang baik antara KPUD dan awak media akan menghasilkan informasi yang akurat dan objektif untuk masyarakat. **

(Sudi Supratman)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *