Kasus Dugaan Korupsi Dispora Kota Bekasi Mangkrak 2 Tahun Ada Apa ?
Ini adalah lanjutan Aksi kami ,yang di mana sebelum nya ketika aksi kita di temui langsung oleh kepala Kejari kota Bekasi , dan hari ini kita mau menanyakan sudah sejauhmana proses kasus korupsi alat olahraga di Dispora kota Bekasi tahun 2023 yang melibatkan banyak oknum, ujar Ali Kordinator Aksi, Senin,24/02/2025.

Ali mengatakan, mangkraknya kasus korupsi pengadaan alat olahraga pada Dinas Pemuda dan Olahraga Kota Bekasi yang sudah memakan waktu 2 tahun tak kunjung menemui titik terang ,padahal dalam undang-undang tentang penindakan korupsi bahwasanya kalau lebih dari 60 hari sudah wajib hukum nya di tindak pidana, imbuhnya.
“Sudah memasuki tahun 2025 kasus ini masih mangkrak ,bahkan sudah ada kepala daerah yang baru telah terpilih ,namun kasus ini belum juga dapat di selesaikan , ada apa dengan Kejari kota Bekasi ?? Jangan sampai kita mempunyai asumsi asumsi liar bahwasanya ada dugaan pihak Kejari bermain mata dalam kasus ini atau memang ada dugaan bahwa inspektorat kota Bekasi juga ikut bermain mata, cetus Ali kepada Media.
“Dan dalam kasus korupsi alat olahraga kita mendapatkan info bawahsanya yang di tumbalkan untuk ditetapkan tersangka adalah bawahan ex kepala dinas Dispora , padahal sudah jelas dengan bukti bukti A1 yang sudah kita serahkan ke pihak Kejari ada keterlibatan ex mantan Kadispora dalam kasus korupsi alat olahraga di Dispora kota Bekasi,ungkapnya.
Ditambah dalam kesaksian diaksi tadi dari pihak pidsus Kejari kota Bekasi dan juga kasi Intel mengatakan,bahwasanya kita akan mengusut tuntas dari bawah sampai atas dan dalam waktu 2 bulan sampai 3 bulan akan di umum kan penetapan tersangka nya , dijadwalkan Minggu- Minggu ini akan dilakukan pertemuan antara ,Pidsus , Kasi Intel ,kepala Kejari kota Bekasi , Lsm Jeko ,LSM ,Trinusa dan juga mahasiswa PMII univ Pertiwi,dengan pembahasan data- data A1 yang sudah kita serahkan ke pihak Kejari ,agar kasus ini terang benderang,tutur Ali.
Masuh menurut Ali, berdasarkan audit dari itko (Inspektorat kota Bekasi ) dan surat juga dari Pemkot Bekasi bahwasanya ada kerugian negara senilai 5 milyar dan baru di bayar tahap pertama senilai 132 juta lebih ,namun di tahap kedua belum ada pengembalian ,maka dari itu sudah wajib hukum nya itu di pidanakan sebab sudah melanggar undang undang tentang korupsi
” Jangan sampai nantinya dari dugaan dugaan yang terpikirkan oleh kita akhirnya di buktikan oleh Kejari itu sendiri , dari dugaan perhitungan ulang yang di lakukan oleh itko akan di politisasi, dugaan adanya tumbal dalam penetapan tersangka harus di buktikan dengan keterbukaan pada saat di pemeriksaan exs Kadispora dan wajib hukumnya Kejari kota Bekasi menjawab dan membuktikan dugaan atas keterlibatan Forkompinda” Nanda Ginanjar, bebernya.
Kasus ini bergulir dari tahun 2024 dan pengadaan nya pun pada tahun anggaran 2023 ,yang sampai saat ini tidak jelas perkara pengadilan hukum korupsi yang di lakukan oleh Dispora ,PPK dan Dirut PT nya .
Kerugian negara yang ditaksir mencapai 5 milyar lebih yang di lakukan oleh oknum dinas pemuda olah raga , dan juga oknum Dirut PT nya sangat tidak bisa di tolerir ,sebab kegiatan barang yang mesti nya untuk masyarakat kota Bekasi dalam bentuk alat olah raga agar masyarakat Bekasi menjadi sehat karena berolah raga ,malah di selewengkan atau di korupsi oleh oknum oknum bejat yang haus akan uang negara, kata Ali
Ali menambahkan , kita juga menduga ada keterlibatan FORKOPIMDA KOTA BEKASI DALAM KASUS KORUPSI ALAT OLAHRAGA DI DISPORA KOTA BEKASI Karna sering adanya pertemuan di suatu tempat. Dan di tambah juga kita menduga ada nya aliran dana kasus alat olah raga tersebut untuk dana kampanye , dengan masuk kesalah satu Paslon kandidat dipilkada di 2024 kemarin ,dalam hal ini juga , kami yang tergabung dalam beberapa elemen LSM JeKo , LSM Trinusa , PK PMII univ Pertiwi ,dan juga dari AKAMSI sangat menunggu dan mendukung kejaksaan negri kota Bekasi untuk segera menangkap semua yang bersangkutan dalam kasus korupsi ini , baik yang pada saat itu menjabat sebagai kepala dinas atau ada oknum oknum lain yang memang mungkin terlibat dalam kasus ini dengan hukuman yang seberat berat nya,tandasnya.**
(P2N)















