Lawan Pembuang Sampah Liar, Pemkab Bekasi Siapkan Sayembara Berhadiah dan Sanksi Tegas

Lawan Pembuang Sampah Liar, Pemkab Bekasi Siapkan Sayembara Berhadiah dan Sanksi Tegas
Keterangan foto : Plt Bupati Bekasi dr. Asep Surya Atmaja saat mendampingi Menteri Lingkungan Hidup (LH), Hanif Faisol Nurofiq, dalam aksi kerja bakti massal (korve) di Jalan Inspeksi Kalimalang, Cikarang Barat, Senin (02/03/2026). Kegiatan ini merupakan bagian dari implementasi Gerakan Indonesia ASRI (Aman, Sehat, Resik, dan Indah) sesuai instruksi Presiden RI.

Lawan Pembuang Sampah Liar, Pemkab Bekasi Siapkan Sayembara Berhadiah dan Sanksi Tegas

Bekasi – Temporatur. com

Plt Bupati Bekasi, dr. Asep Surya Atmaja, mengambil langkah berani dalam menangani darurat sampah di wilayahnya.

Bekerja sama dengan jajaran Forkopimda, Pemerintah Kabupaten Bekasi berencana menggelar sayembara berhadiah bagi warga yang berhasil melaporkan oknum pembuang sampah sembarangan.

Hal tersebut disampaikan dr. Asep saat mendampingi Menteri Lingkungan Hidup (LH), Hanif Faisol Nurofiq, dalam aksi kerja bakti massal (korve) di Jalan Inspeksi Kalimalang, Cikarang Barat, Senin (02/03/2026). Kegiatan ini merupakan bagian dari implementasi Gerakan Indonesia ASRI (Aman, Sehat, Resik, dan Indah) sesuai instruksi Presiden RI.

“Sering kali mereka (oknum) membuang sampah pada malam atau subuh hari. Jika ada masyarakat yang melihat dan melaporkan, akan kita beri hadiah. Ini bentuk pelibatan publik agar lingkungan kita terjaga,” ujar dr. Asep Surya Atmaja sebagaimana dikutip dari laman resmi Pusat Informasi Protokol Komunikasi Pimpinan Kabupaten Bekasi.

Bacaan Lainnya

Penegakan Perda Sampah 2025

Selain sayembara, Pemkab Bekasi akan mengoptimalkan Peraturan Daerah (Perda) tentang Pengelolaan Sampah Tahun 2025.

Regulasi ini memberikan payung hukum bagi aparat untuk memberikan sanksi tegas, termasuk Tindak Pidana Ringan (Tipiring), bagi siapa pun yang kedapatan mencemari lingkungan.

Menteri LH Hanif Faisol Nurofiq menegaskan bahwa pihaknya tidak akan tinggal diam. Sesuai UU Nomor 18 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Sampah, pemerintah daerah memiliki kewenangan penuh, namun pusat akan terus memantau dan meminta pertanggungjawaban jika terjadi pencemaran yang mengganggu kesehatan masyarakat.

“Kami akan memanggil jajaran pemerintah daerah untuk mendalami pengelolaan sampah di sini. Penegakan hukum di semua lini harus jalan, baik kepada pengelola kawasan maupun masyarakat umum,” tegas Hanif.

Aksi bersih-bersih di jalur utama Kalimalang ini diharapkan menjadi pemantik bagi kesadaran kolektif warga Bekasi. Dengan populasi mencapai 3,3 juta jiwa, sinergi antara pemerintah, TNI-Polri, dan masyarakat menjadi kunci utama agar Kabupaten Bekasi lepas dari jeratan sampah liar di pinggir jalan.

(Red)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *