Mafia Solar “Mico” Merajalela di Tangerang, APH Diduga Masuk Pusaran “Uang Koordinasi”

Mafia Solar “Mico” Merajalela di Tangerang, APH Diduga Masuk Pusaran “Uang Koordinasi”
Keterangan foto : dok. Istimewa

Mafia Solar “Mico” Merajalela di Tangerang, APH Diduga Masuk Pusaran “Uang Koordinasi”

TANGERANG – Temporatur. com

Bau amis penyalahgunaan BBM bersubsidi menyengat tajam di jantung Kota Tangerang. Sosok misterius berinisial “Mico” disebut-sebut sebagai otak di balik gurita mafia solar ilegal yang beroperasi secara terang-terangan, seolah tak tersentuh hukum.

Ironisnya, aroma tak sedap ini diperparah dengan dugaan adanya “upeti” atau uang koordinasi yang mengalir ke oknum Aparatur Penegak Hukum (APH), membuat pedang keadilan tumpul di hadapan komplotan ini.

Drama Tengah Malam di SPBU Cadas
Sabtu malam (21/2/2026), sebuah unit Mitsubishi Colt Diesel FE71 Box yang telah dimodifikasi menjadi “Heli” (pengangkut solar ilegal) terpergok keluar dari SPBU Cadas 34.151.33, Kelurahan Periuk.

Saat dicegat tim pengawas, sang sopir yang gemetar ketakutan membongkar rahasia dapur mereka.
“Mobil ini punya Mico. Kalau urusan lapangan dan koordinasi, itu bagian Piter dan Ronal,” aku sang sopir di bawah remang lampu jalan.

Bacaan Lainnya

Ia mengaku baru saja melakukan satu kali transaksi senilai Rp500 ribu, bagian dari modus pengisian berulang yang merampok hak rakyat kecil.

*Intimidasi di Lapangan*

“Tutup Mobil Mereka!”

Keberanian tim pengawas nyaris berujung bentrok fisik. Saat pemeriksaan bergeser ke lokasi terang, dua mobil mendadak mengepung. Turunlah kelompok yang diduga dipimpin oleh Piter dan Ronal. Dengan nada intimidatif, Piter memerintahkan anak buahnya untuk mengunci pergerakan tim.

“Tutup mobil mereka jangan sampai kabur!” teriak Piter berang. Demi menghindari pertumpahan darah di lokasi yang sepi, tim terpaksa mundur. Aksi premanisme ini menunjukkan betapa besarnya rasa percaya diri para pelaku dalam mengangkangi aturan di wilayah Tangerang.

Hukum Mandul, Oknum APH Diduga “Main Mata”
Mengapa Mico dkk begitu berani?.
Informasi yang dihimpun menunjukkan adanya dugaan kuat bahwa aktivitas ini “dipelihara” melalui sistem koordinasi yang rapi dengan oknum APH setempat.

Jika dugaan ini benar, maka para penegak hukum tersebut telah melanggar UU Tipikor No. 20 Tahun 2001 dengan ancaman maksimal 20 tahun penjara.

Padahal, secara regulasi, para pelaku sudah memenuhi unsur pidana berlapis:

UU Cipta Kerja (Revisi UU Migas): Pasal 55 mengancam penjara 6 tahun dan denda Rp60 Miliar bagi penyalahguna BBM subsidi.

UU LLAJ No. 22 Tahun 2009: Pasal 277 mengenai modifikasi kendaraan ilegal mengancam pidana 1 tahun penjara.

*Negara Dirampok, Rakyat Menjerit*

Di saat pemerintah memperketat QR Code MyPertamina, mafia seperti Mico justru melenggang bebas menyedot solar subsidi untuk dijual ke industri dengan harga selangit. Ini bukan sekadar pencurian, ini adalah sabotase ekonomi.

Kini, bola panas ada di tangan BPH Migas, Kementerian ESDM, dan Divisi Propam Polri. Akankah mereka berani menyentuh “Mico” dan antek-anteknya? Ataukah Tangerang memang sudah sah menjadi wilayah kekuasaan mafia solar?.
Rakyat tidak butuh retorika. Rakyat butuh penangkapan.

(Red)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *