Bidang Aset Pemkab Bekasi Sebut Mobil Operasional Desa Hegarmanah Masih Tercatat Sebagai Piutang Kerugian Daerah
Upaya konfirmasi terkait temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) mengenai kendaraan operasional Desa Hegarmanah, Kecamatan Cikarang Timur, yang hilang pada era Kepala Desa Mamad Rifai, mendapat tanggapan dari Bidang Aset Pemerintah Kabupaten Bekasi.
Berdasarkan hasil konfirmasi yang dilakukan kepada pejabat Bidang Aset Pemkab Bekasi, diketahui bahwa kasus hilangnya satu unit mobil Daihatsu Xenia bernomor polisi B 1130 FQN tersebut telah melalui proses penyusunan surat dan telah didatangi langsung pihak terkait. Namun, hingga saat ini belum terdapat perkembangan penyelesaian karena belum adanya dana untuk pengembalian kerugian.
“Sudah dibuat suratnya, sudah didatangi juga, sampai saat ini belum ada perkembangan. Masih tercatat sebagai piutang kerugian daerah (TGR),” demikian keterangan yang disampaikan pihak Bidang Aset Kabupaten Bekasi saat dikonfirmasi.
Pihak Bidang Aset juga menjelaskan bahwa untuk mengetahui nilai piutang kerugian daerah terakhir yang masih tercatat serta langkah penagihan yang telah dilakukan, diperlukan pengecekan lebih lanjut melalui data yang tersimpan di komputer bidang terkait.
Selain itu, saat dikonfirmasi kembali mengenai apakah sudah ada tindakan dari Pemerintah Kabupaten Bekasi terhadap upaya penarikan aset atau penyelesaian kerugian daerah tersebut, hingga kini belum diperoleh jawaban lanjutan dari pihak terkait.
Diketahui, berdasarkan dokumen hasil pemeriksaan BPK, satu unit mobil Daihatsu Xenia bernomor polisi B 1130 FQN yang merupakan kendaraan operasional Desa Hegarmanah tercatat hilang dengan nilai kerugian sebesar Rp95 juta pada tahun 2015. Dalam catatan tahun 2022, nilai sisa buku kendaraan tersebut sebesar Rp85.245.000.
Mamah Rifai saat dikonfirmasi media tidak memberikan tanggapan.
Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan atau klarifikasi dari mantan Kepala Desa Hegarmanah, Mamad Rifai, terkait tindak lanjut penyelesaian kerugian daerah tersebut. Pihak yang disebut dalam pemberitaan ini memiliki hak jawab sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.
(DG)













