Sebut Vonis sebagai Konspirasi Politik, Mantan Bupati Bekasi Ade Koswara Melawan Pasca Divonis 6 Tahun Penjara
- account_circle Suryo
- calendar_month Senin, 14 Sep 2026
- print Cetak

Keterangan foto : Mantan Bupati Bekasi nonaktif, Ade Koswara Kunang, bereaksi keras usai dijatuhi vonis 6 tahun penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Bandung, Senin (14/9/2026).(Dok.istimewa)
info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.
Sebut Vonis sebagai Konspirasi Politik, Mantan Bupati Bekasi Ade Koswara Melawan Pasca Divonis 6 Tahun Penjara
Mantan Bupati Bekasi nonaktif, Ade Koswara Kunang, bereaksi keras usai dijatuhi vonis 6 tahun penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Bandung, Senin (14/9/2026).
Keluar dari ruang sidang, Ade langsung melontarkan tudingan bahwa kasus korupsi suap ijon proyek yang menjerat dirinya dan sang ayah merupakan sebuah konspirasi politik.Ade dengan suara lantang membantah seluruh dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Ia bersikeras bahwa uang yang diterimanya senilai Rp8,5 miliar adalah pinjaman pribadi, bukan uang suap komitmen fee terkait proyek pemerintah.
Nilai ini juga disanggahnya karena berbeda dari dakwaan jaksa yang menyebut angka Rp12,4 miliar.
“Seperti yang sudah saya sampaikan dari awal, saya tidak merasa melakukan tindakan keji. Uang pinjaman saya itu Rp8,5 miliar,” ujar Ade usai persidangan di Pengadilan Tipikor Bandung, Senin, 14/9/2026.
Lebih lanjut, Ade mempertanyakan dasar perkara yang mengaitkan dirinya dengan lelang proyek senilai Rp107 miliar di Pemerintah Kabupaten Bekasi.
Ia melempar tanggung jawab tersebut kepada pejabat sebelum dirinya. “Tolong buktikan siapa yang melelangnya, apakah Ade Koswara Kunang selaku Bupati Bekasi 2025 sampai 2030, ataukah Pj sebelumnya,” cetus Ade.
Sebelumnya, Majelis Hakim resmi memvonis Ade Koswara 6 tahun penjara, denda Rp300 juta subsider 1 bulan kurungan, serta kewajiban membayar uang pengganti sebesar Rp10.433.453.060. Hakim juga mencabut hak politik Ade untuk dipilih dalam jabatan publik selama 10 tahun setelah masa pidananya selesai.
Sementara itu, ayah kandung Ade, HM. Kunang, dijatuhi hukuman 4 tahun penjara dan denda Rp300 juta. HM. Kunang dibebankan uang pengganti Rp1 miliar yang dinyatakan langsung lunas karena telah disetorkan ke rekening penampungan KPK.
Vonis bapak-anak ini menutup satu babak persidangan, namun perlawanan terbuka Ade Koswara melempar bola panas baru.
Di sisi lain, publik kini mendesak KPK untuk tidak berhenti pada kedua terdakwa, melainkan terus membongkar rantai aliran dana dan mengejar aktor lain yang terlibat dalam lingkaran ijon proyek di Kabupaten Bekasi.
(SS/Red)
- Penulis: Suryo
- Editor: Redaksi
- Sumber: https://temporatur.com/


Saat ini belum ada komentar