Breaking News
light_mode
Beranda » Hukum » Diduga Peras Perusahaan Investasi Rp1,37 Miliar, Kades Parigimulya Subang Ditahan Kejaksaan

Diduga Peras Perusahaan Investasi Rp1,37 Miliar, Kades Parigimulya Subang Ditahan Kejaksaan

  • account_circle Suryo
  • calendar_month 18 menit yang lalu
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

Diduga Peras Perusahaan Investasi Rp1,37 Miliar, Kades Parigimulya Subang Ditahan Kejaksaan

SUBANG — Temporatur.com

Kejaksaan Negeri (Kejari) Subang menetapkan Kepala Desa (Kades) Parigimulya, Kecamatan Cipunagara, Kabupaten Subang, berinisial A.S., sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi pemerasan dan gratifikasi.

Penetapan sekaligus penahanan tersangka ini dilakukan langsung guna kepentingan penyidikan pada Rabu (16/9/2026).

Kepala Kejari Subang, Dr. Noordien Kusumanegara, S.H., M.H., mengungkapkan bahwa tersangka A.S. diduga kuat menyalahgunakan wewenangnya dalam proses penerbitan Surat Keterangan Desa kepada PT Kawasan Industri Terpadu Subang (PT KITS). Dokumen tersebut diperlukan perusahaan sebagai syarat proses pelepasan hak atas tanah.

“Tersangka diduga meminta pungutan sebesar Rp800 per meter persegi untuk setiap bidang tanah yang dibeli oleh PT KITS dalam kurun waktu 2019 hingga 2025,” ujar Noordien dalam keterangannya, Rabu (16/9/2026).

Pungutan liar tersebut bermodus sebagai biaya penerbitan Surat Keterangan Desa sekaligus tanda tangan tersangka selaku saksi di hadapan notaris atau Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT).

Jika pihak perusahaan menolak membayar, A.S. diduga mengancam tidak akan menandatangani dokumen-dokumen krusial yang dibutuhkan dalam pembebasan lahan tersebut.

Berdasarkan dokumen resmi Surat Keterangan Notaris Urip Suripah, S.H., Nomor 12/Not-US/IV/2026 tertanggal 7 April 2026, total luas tanah yang dibebaskan oleh perusahaan sepanjang 2019–2025 mencapai 1.717.884 meter persegi.

Dari akumulasi pungutan tersebut, tim penyidik menemukan bahwa A.S. telah menerima uang hasil pemerasan sebesar Rp1.374.307.200 (sekitar Rp1,37 miliar) yang diduga kuat dinikmati untuk kepentingan pribadinya.

Atas perbuatannya, Kejaksaan menjerat tersangka dengan Pasal 12 huruf e jo Pasal 18 UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, atau alternatif Pasal 12B jo Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001, jo Lampiran I angka 28 UU Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.

Saat ini, A.S. langsung ditahan selama 20 hari ke depan dan dititipkan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Subang.

Noordien menegaskan bahwa langkah tegas ini diambil secara profesional, transparan, dan berintegritas demi menegakkan hukum sekaligus mengamankan serta mengawal iklim investasi di wilayah Kabupaten Subang dari praktik pungutan liar.

(SS/Red)

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

expand_less