Breaking News
light_mode
Beranda » Hukum » Diduga Peras Perusahaan Investasi Rp1,37 Miliar, Kades Parigimulya Subang Ditahan Kejaksaan

Diduga Peras Perusahaan Investasi Rp1,37 Miliar, Kades Parigimulya Subang Ditahan Kejaksaan

  • account_circle Suryo
  • calendar_month Rabu, 16 Sep 2026
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

Diduga Peras Perusahaan Investasi Rp1,37 Miliar, Kades Parigimulya Subang Ditahan Kejaksaan

SUBANG — Temporatur.com

Kejaksaan Negeri (Kejari) Subang menetapkan Kepala Desa (Kades) Parigimulya, Kecamatan Cipunagara, Kabupaten Subang, berinisial A.S., sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi pemerasan dan gratifikasi.

Penetapan sekaligus penahanan tersangka ini dilakukan langsung guna kepentingan penyidikan pada Rabu (16/9/2026).

Kepala Kejari Subang, Dr. Noordien Kusumanegara, S.H., M.H., mengungkapkan bahwa tersangka A.S. diduga kuat menyalahgunakan wewenangnya dalam proses penerbitan Surat Keterangan Desa kepada PT Kawasan Industri Terpadu Subang (PT KITS). Dokumen tersebut diperlukan perusahaan sebagai syarat proses pelepasan hak atas tanah.

“Tersangka diduga meminta pungutan sebesar Rp800 per meter persegi untuk setiap bidang tanah yang dibeli oleh PT KITS dalam kurun waktu 2019 hingga 2025,” ujar Noordien dalam keterangannya, Rabu (16/9/2026).

Pungutan liar tersebut bermodus sebagai biaya penerbitan Surat Keterangan Desa sekaligus tanda tangan tersangka selaku saksi di hadapan notaris atau Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT).

Jika pihak perusahaan menolak membayar, A.S. diduga mengancam tidak akan menandatangani dokumen-dokumen krusial yang dibutuhkan dalam pembebasan lahan tersebut.

Berdasarkan dokumen resmi Surat Keterangan Notaris Urip Suripah, S.H., Nomor 12/Not-US/IV/2026 tertanggal 7 April 2026, total luas tanah yang dibebaskan oleh perusahaan sepanjang 2019–2025 mencapai 1.717.884 meter persegi.

Dari akumulasi pungutan tersebut, tim penyidik menemukan bahwa A.S. telah menerima uang hasil pemerasan sebesar Rp1.374.307.200 (sekitar Rp1,37 miliar) yang diduga kuat dinikmati untuk kepentingan pribadinya.

Atas perbuatannya, Kejaksaan menjerat tersangka dengan Pasal 12 huruf e jo Pasal 18 UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, atau alternatif Pasal 12B jo Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001, jo Lampiran I angka 28 UU Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.

Saat ini, A.S. langsung ditahan selama 20 hari ke depan dan dititipkan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Subang.

Noordien menegaskan bahwa langkah tegas ini diambil secara profesional, transparan, dan berintegritas demi menegakkan hukum sekaligus mengamankan serta mengawal iklim investasi di wilayah Kabupaten Subang dari praktik pungutan liar.

(SS/Red)

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Petani Pengelola Lahan Balai  Benih Kecamatan Pebayuran,  Keluhkan Kebijakan  UPTD yang Tak Berpihak

    • calendar_month Jumat, 17 Jan 2025
    • account_circle Suryo S
    • 0Komentar

    PETANI PENGELOLA

    Sejumlah petani penggarap yang mengelola lahan Balai Benih di Kampung Tambun, Desa Karangharja, Kecamatan Pebayuran, mengungkapkan kekecewaannya terhadap kebijakan pemberhentian sementara pengelolaan lahan yang diterapkan oleh UPTD Balai Benih. Kebijakan ini dianggap tidak disertai dengan musyawarah yang memadai dan pemberitahuan yang jelas, sehingga menimbulkan kesan seperti pemecatan tanpa alasan yang sah.

    Dalam pertemuan yang digelar hari ini, Dede, perwakilan dari UPTD Balai Benih Karangharja, menjelaskan bahwa keputusan pemberhentian sementara tersebut diambil sebagai langkah antisipasi akibat pemberitaan yang viral di media. Namun, kebijakan ini tidak memberikan kejelasan bagi petani terkait nasib mereka ke depan, dan tidak melibatkan komunikasi yang baik antara pihak UPTD dan penggarap.

    Selain itu, petani juga mengeluhkan tingginya harga pupuk non-subsidi yang membebani mereka, seperti Pupuk Urea Petro N 46% yang dijual seharga Rp 8.500 per kilogram dan Pupuk PHONSKAH seharga Rp 7.000 per kilogram, jauh lebih tinggi dibandingkan dengan harga pupuk bersubsidi yang biasanya dijual dengan harga sekitar Rp 2.250 hingga Rp 2.500 per kilogram. Para petani pun menuntut penjelasan mengenai alasan mereka tidak dapat membeli pupuk subsidi meskipun terdaftar dalam Rencana Definitif Kebutuhan Kelompok (RDKK).

    Masalah lainnya yang dikeluhkan oleh para petani adalah penetapan harga gabah yang ditawarkan oleh Balai Benih yang dianggap terlalu rendah dibandingkan dengan harga pasar. Hal ini semakin memperburuk kondisi ekonomi para penggarap yang merasa dirugikan. Petani juga menyatakan kesiapan mereka untuk menerima rencana retribusi atau bagi hasil, asalkan pihak UPTD Balai Benih memberikan transparansi dalam pengelolaan dan pelaksanaannya. Para petani menegaskan bahwa mereka siap menerima retribusi sebesar Rp 1.500 per kilogram, namun menolak jika besaran retribusi ditetapkan sebesar Rp 3.000 per kilogram, karena dianggap terlalu memberatkan.

    “Kami selaku pengharap siap terkait dengan cara bagi hasil atau rencana retribusi, namun itu pun jika retribusinya Rp 1.500 per kilogram. Jika ditetapkan Rp 3.000 per kilogram, kami keberatan. Lantas, kami dapat apa jika retribusi sebesar itu? Kami harap pihak UPTD Balai Benih Karangharja dapat lebih transparan dalam kebijakan yang diterapkan dan memberikan penjelasan yang jelas mengenai pengelolaan yang dilakukan,” ungkap para petani.

  • Monitor Penjualan Lebih Mudah dengan Aplikasi Barantum CRM

    • calendar_month Selasa, 18 Feb 2025
    • account_circle Suryo S
    • 0Komentar

    Monitor Penjualan Lebih Mudah dengan Aplikasi Barantum CRM

  • Bupati Taput Pimpin Exit Meeting Pemeriksaan Pendahuluan LKPD 2025

    • calendar_month Senin, 16 Mar 2026
    • account_circle Suryo Sudharmo
    • 0Komentar

    Taput – Temporatur.com |Bupati Tapanuli Utara Jonius Taripar Parsaoran Hutabarat memimpin rapat exit meeting pemeriksaan pendahuluan atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Tahun Anggaran 2025 oleh tim Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia Perwakilan Sumatera Utara, yang digelar di Aula Mini Kantor Bupati Tapanuli Utara, Tarutung, Senin (16/3/2026). Dalam kesempatan tersebut, Bupati menyampaikan bahwa hasil pemeriksaan […]

  • Panen Raya Jagung Serentak Kuartal I 2026 di Talang Ubi, Wujud Nyata Sinergi Polri Dukung Ketahanan Pangan Nasional

    • calendar_month Kamis, 8 Jan 2026
    • account_circle Suryo Sudharmo
    • 0Komentar

    PALI – Temporatur.com, Kepolisian Resor Penukal Abab Lematang Ilir (Polres PALI) bersama Pemerintah Kabupaten PALI dan unsur terkait melaksanakan Panen Raya Jagung Serentak Kuartal I Tahun 2026 dalam rangka mendukung dan menyukseskan Program Ketahanan Pangan Nasional, Kamis (8/1/2026). Kegiatan panen raya tersebut berlangsung di Lubuk Guci, Kelurahan Talang Ubi Selatan, Kecamatan Talang Ubi, dengan memanfaatkan […]

  • Withdrawal Cepat Hanya 10 Menit di KVB Futures Indonesia

    • calendar_month Rabu, 9 Jul 2025
    • account_circle Suryo S
    • 0Komentar

    Withdrawal Cepat Hanya 10 Menit di KVB Futures Indonesia

  • Horison Amanah, Horison Juara, Transformasi Pariwisata 2025-2026, Menuju Pertumbuhan Berkelanjutan

    • calendar_month Selasa, 25 Nov 2025
    • account_circle Suryo S
    • 0Komentar

    Horison Amanah, Horison Juara, Transformasi Pariwisata 2025-2026, Menuju Pertumbuhan Berkelanjutan

expand_less