Dugaan Penganiayaan oleh Pria WNA Dilaporkan ke Polres Metro Bekasi, Kuasa Hukum Soroti Lambannya Penanganan
Berawal dari obrolan kecil yang berujung pada kesalahpahaman dengan seorang pria warga negara asing (WNA) asal Korea Selatan, seorang perempuan berinisial RP akhirnya menempuh jalur hukum setelah mengaku menjadi korban dugaan penganiayaan.
Peristiwa tersebut terjadi di wilayah Cibatu, Cikarang Selatan, Kabupaten Bekasi. Awalnya komunikasi antara korban dan pria asal Korea Selatan tersebut berjalan biasa, namun diduga terjadi perselisihan yang berujung pada tindakan kekerasan fisik terhadap korban.
Merasa dirugikan, RP kemudian melaporkan peristiwa tersebut ke Polres Metro Bekasi. Laporan tersebut telah diterima dengan Nomor: LP/B/2876/IX/2025/SPKT/POLRES METRO BEKASI/POLDA METRO JAYA, tertanggal 10 September 2025, dan saat ini masih menunggu proses penanganan lebih lanjut dari pihak kepolisian.
Dalam perkara tersebut, RP memberikan kuasa kepada Adv. Edi Koko Wibowo, S.H., Adv. Ipung Purwanto, S.H., dan Satria Putra W. dari Kantor Hukum EK. Wibowo, S.H. & Partners untuk mendampingi proses hukum yang sedang berjalan.
Kuasa hukum korban menilai laporan yang telah diterima pihak kepolisian perlu segera ditindaklanjuti agar memberikan kepastian hukum dan rasa keadilan bagi kliennya.
“Kami menghormati seluruh proses hukum yang berjalan di Polres Metro Bekasi. Namun, demi rasa keadilan bagi klien kami, kami berharap laporan yang telah diterima dapat segera ditindaklanjuti secara profesional, transparan, dan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku,” ujar Adv. Edi Koko Wibowo, S.H.
Menurut kuasa hukum, kliennya memilih jalur hukum sebagai upaya memperoleh perlindungan hukum dan menyerahkan sepenuhnya penanganan perkara kepada aparat penegak hukum. Hingga berita ini diturunkan, proses penyelidikan atas laporan tersebut masih berlangsung.
Kuasa hukum berharap Polres Metro Bekasi dapat memberikan perkembangan penanganan perkara secara maksimal demi terwujudnya kepastian hukum bagi korban, dengan tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah terhadap seluruh pihak yang terlibat.
Redaksi menuliskan identitas korban dengan inisial RP guna menjaga privasi yang bersangkutan.
(DG)















