KPK Gelar OTT di Jakarta, Pejabat Pajak dan 7 Orang Lainnya Ditangkap
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan Operasi Tangkap Tangan (OTT) di wilayah Jakarta pada Sabtu (10/1/2026).
Dalam operasi senyap tersebut, tim penindakan mengamankan sedikitnya delapan orang yang diduga terlibat dalam tindak pidana korupsi.
Salah satu pihak yang terjaring dikabarkan menjabat sebagai pejabat pajak di Kantor Wilayah (Kanwil) Jakarta Utara. Selain menangkap para terduga, tim KPK juga menyita sejumlah uang sebagai barang bukti di lokasi kejadian.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengonfirmasi adanya kegiatan penindakan tersebut. Namun, pihak lembaga antirasuah belum merinci total nominal uang maupun identitas lengkap para pihak yang ditangkap.
“Sampai saat ini, tim telah mengamankan para pihak sejumlah 8 orang, beserta barang bukti dalam bentuk uang,” ujar Budi Prasetyo melalui keterangan tertulis, Sabtu (10/1/2026).
Sesuai dengan ketentuan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), KPK memiliki waktu 1×24 jam untuk menentukan status hukum dari para pihak yang diamankan tersebut.
Perkembangan lebih lanjut mengenai konstruksi perkara dan kronologi penangkapan akan disampaikan melalui konferensi pers resmi dalam waktu dekat.
(Red)















