KPK Periksa Pimpinan dan Anggota DPRD Kabupaten Bekasi Terkait Kasus Suap Ijon Proyek
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mendalami dugaan praktik lancung di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bekasi. Pada Kamis (8/1/2026), penyidik menjadwalkan pemeriksaan terhadap unsur pimpinan dan anggota DPRD Kabupaten Bekasi terkait kasus dugaan suap ijon proyek.
Pemeriksaan dilakukan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan. Salah satu yang hadir memenuhi panggilan adalah Wakil Ketua DPRD Kabupaten Bekasi dari Fraksi Gerindra, Aria Dwi Nugraha (ADN).
“Saksi ADN telah hadir memenuhi panggilan penyidik pada pukul 10.05 WIB. Saat ini yang bersangkutan tengah menjalani pemeriksaan intensif,” ujar Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, dalam keterangan resminya hari ini seperti dikutip dari Inilah.com
Selain Aria, penyidik juga memanggil Nyumarno, anggota DPRD Kabupaten Bekasi dari Fraksi PDI Perjuangan.
Dalam jadwal pemeriksaan, Nyumarno disebut sebagai saksi dengan latar belakang profesi sebagai wiraswasta sekaligus legislator. Selain dari unsur legislatif, KPK juga memanggil seorang Aparatur Sipil Negara (ASN) bernama Hadi Prabowo untuk memberikan keterangan.
Dalami Modus Ijon Proyek
Kasus ini mencuat setelah adanya laporan mengenai dugaan “ijon” proyek, di mana sejumlah pihak diduga menjanjikan atau memberikan komitmen fee di awal untuk mengamankan paket proyek di Pemerintah Kabupaten Bekasi sebelum proses lelang resmi berjalan.
Budi Prasetyo menjelaskan bahwa pemeriksaan saksi-saksi hari ini merupakan upaya tim penyidik untuk memperjelas konstruksi perkara dan menelusuri aliran dana yang diduga mengalir ke sejumlah oknum pejabat.
“Materi pemeriksaan secara rinci akan kami sampaikan setelah seluruh rangkaian kegiatan pemeriksaan hari ini selesai. Fokus penyidik adalah mendalami proses penganggaran dan mekanisme penentuan proyek di Pemkab Bekasi,” tambah Budi.
Kehadiran pimpinan dan anggota DPRD ini menambah daftar panjang saksi yang diperiksa dalam sengkarut suap proyek tersebut. KPK menegaskan akan terus berkomitmen mengusut tuntas kasus ini guna memastikan tata kelola pemerintahan di Kabupaten Bekasi bersih dari praktik korupsi, kolusi, dan nepotisme (KKN).
(Red)















