Diduga Tabrak Aturan, Kepsek SMPN 2 Sukawangi Berdalih Hanya Simpatisan Karena Teman Sekolah

Diduga Tabrak Aturan, Kepsek SMPN 2 Sukawangi Berdalih Hanya Simpatisan Karena Teman Sekolah
Keterangan foto : Sok. Temporatur. com

Diduga Tabrak Aturan, Kepsek SMPN 2 Sukawangi Berdalih Hanya Simpatisan Karena Teman Sekolah

Bekasi – Temporatur. com

Kepala Sekolah SMP Negeri 2 Sukawangi, Toto, mengakui sudah mengetahui aturan netralitas ASN. Namun ia tetap berpose di depan baliho calon kepala desa Sukamulya dengan gestur mengacungkan jempol, Sabtu (30/5/2026).

Dalih yang disampaikan justru mempertegas dugaan pelanggaran. Pengakuan Toto saat dikonfirmasi di depan kediamannya, Jumat 29/5/2026, Toto menyebut bahwa dirinya sudah mengetahui tentang aturan Netralitas ASN.

“Saya sih hanya simpatisan saja, karena kepala desa masih teman sekolah dengan saya,” singkat Toto.

Pernyataan “hanya simpatisan” tidak menghapus unsur pelanggaran. Dalam hukum netralitas ASN, niat pribadi dan status pertemanan bukan pembenaran.

Bacaan Lainnya

Diduga tabrakan aturan, Toto berstatus PNS. PP 94/2021 Pasal 5 huruf n_melarang PNS memberi dukungan kepada calon kepala desa, tanpa kecuali “teman sekolah”, “saudara”, atau “tetangga”.

SKB 5 Menteri No. 2/2022 lebih tegas: berfoto dengan Alat Peraga Kampanye calon + gestur dukungan sama dengan keberpihakan aktif. Tidak ada pasal yang membenarkan atas dasar “pertemanan lama”.

Sebagai kepala sekolah negeri, Toto seharusnya jadi contoh kepatuhan aturan, bukan pelanggar yang berdalih.

Bahayanya Dalih “Simpatisan”
Kalau dalih ini dibiarkan, semua ASN bisa pakai alasan sama: “saya cuma simpatisan karena satu kampung”, “satu ormas”, “satu partai”. Akibatnya netralitas birokrasi runtuh.

Dampaknya,
1. Sekolah kehilangan wibawa sebagai lembaga netral
2. Wali murid dan guru merasa tertekan secara psikologis
3. Proses Pilkades September 2026 tercemar intervensi ASN.

Pengakuan Toto tidak meringankan. Justru jadi bukti ia sadar aturan tapi sengaja melanggar. *PP 94/2021* mengatur sanksi disiplin sampai pemberhentian. *Pasal 188 UU 1/2015* mengancam pidana 1-6 bulan penjara.

ASN tetap memiliki hak pilih sebagai warga negara. Hak tersebut dapat digunakan di bilik suara sesuai hati nurani. Namun pilihan tersebut bersifat pribadi dan tidak boleh dipublikasikan.

Bawaslu Kab. Bekasi dan Dinas Pendidikan wajib memproses. “Teman sekolah” bukan alasan hukum. Netralitas ASN tidak bisa dinego dengan nostalgia masa lalu.

Catatan Redaksi: Kutipan Toto diambil langsung saat konfirmasi 29/5/2026. Status “diduga” berlaku hingga ada putusan resmi Bawaslu/KASN

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *