Temporatur.com
Kota Tangerang, – Polres Metro Tangerang Kota mengungkap kasus peredaran narkotika jenis ganja dengan barang bukti lebih dari 1 kilogram dalam operasi cipta kondisi yang digelar di wilayah Kota Tangerang dan Kota Tangerang Selatan. Dalam pengungkapan tersebut, satu orang tersangka berinisial S (40) berhasil diamankan.
Personel gabungan Polres Metro Tangerang Kota melaksanakan patroli Operasi Cipta Kondisi dalam rangka JAGA JAKARTA, pada Kamis dini hari (28/05) sekitar pukul 01.30 WIB di depan Perumahan Victoria Park Residence, Jalan Imam Bonjol, Karawaci, Kota Tangerang.
Berawal dari kecurigaan petugas terhadap pengendara Mio putih yang terlihat gugup dan berupaya menghindari pemeriksaan. Setelah dilakukan penggeledahan, polisi menemukan sejumlah paket ganja yang disimpan di dalam tas selempang milik tersangka.
Dari tangan S, petugas menyita sembilan linting ganja siap pakai serta delapan paket ganja yang dibungkus kertas nasi cokelat dengan berat total sekitar 40 gram. Temuan tersebut kemudian dikembangkan melalui pemeriksaan dan interogasi terhadap tersangka.
Hasil pengembangan mengarahkan petugas ke sebuah rumah kontrakan yang ditempati tersangka di kawasan Pondok Jagung, Serpong Utara, Kota Tangerang Selatan. Di lokasi itu, polisi kembali menemukan satu paket besar ganja yang dibungkus lakban cokelat dengan berat bruto mencapai 1.011 gram.
Selain itu, turut diamankan satu unit timbangan digital yang diduga digunakan untuk mengemas narkotika dalam paket-paket siap edar.

Kapolres Metro Tangerang Kota, Raden Muhammad Jauhari, mengatakan tersangka diduga menjalankan modus peredaran ganja dengan mengemas barang haram tersebut ke dalam paket-paket kecil sebelum dipasarkan kepada pembeli di wilayah Tangerang dan sekitarnya.
“Modus pelaku adalah mengemas ganja dalam paket kecil siap edar untuk kemudian dijual kembali. Pengungkapan ini berawal dari kegiatan patroli cipta kondisi yang rutin dilakukan jajaran Polres Metro Tangerang Kota,” ujar Jauhari dikutip dari Antara, Sabtu (30/05).
Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 114 ayat (2) subsider Pasal 111 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Penyidik masih mendalami asal-usul barang bukti serta kemungkinan adanya jaringan lain yang terkait dengan peredaran ganja tersebut.
Kapolres juga mengajak masyarakat untuk berperan aktif dalam upaya pemberantasan narkotika dengan melaporkan aktivitas mencurigakan yang berpotensi berkaitan dengan peredaran maupun penyalahgunaan narkoba.
Menurut kepolisian, total barang bukti ganja seberat 1.051,33 gram yang berhasil disita berpotensi mencegah penyalahgunaan narkotika oleh lebih dari seribu orang. Polisi menegaskan akan terus meningkatkan patroli dan penindakan guna menekan peredaran narkoba di wilayah hukum Polres Metro Tangerang Kota.















