Diduga Tak Berizin dan Tabrak Perda, Eksploitasi Air Tanah CV Fayyad Fakhira Rahmah Resahkan Warga Karangbahagia

Diduga Tak Berizin dan Tabrak Perda, Eksploitasi Air Tanah CV Fayyad Fakhira Rahmah Resahkan Warga Karangbahagia
Keterangan foto : Dok. Temporatur.com

Diduga Tak Berizin dan Tabrak Perda, Eksploitasi Air Tanah CV Fayyad Fakhira Rahmah Resahkan Warga Karangbahagia

BEKASI – Temporatur. com

Aktivitas pengambilan air tanah skala besar oleh CV Fayyad Fakhira Rahmah, produsen air minum kemasan merek Minsqua, menuai protes keras dari masyarakat. Kegiatan operasional yang berlokasi di tengah kawasan permukiman padat di Desa Karangsentosa, Kecamatan Karangbahagia, Kabupaten Bekasi ini diduga kuat melanggar Peraturan Daerah (Perda) tata ruang dan tidak mengantongi izin lengkap (30/05/2026).

Eksploitasi air tanah secara masif ini memicu kekhawatiran warga terkait dampak lingkungan jangka panjang. Mereka mencemaskan penurunan muka air tanah yang berpotensi menyebabkan sumur pemukiman mengering, keretakan bangunan, hingga amblasnya permukaan tanah.

Salah seorang warga setempat, Hidayat, mengungkapkan bahwa dampak buruk dari aktivitas tersebut sudah mulai dirasakan oleh masyarakat sekitar.

“Sekarang air di rumah kami berubah menjadi kuning, kotor, dan terkadang debitnya kecil sekali saat keluar. Kami meminta jajaran pemerintah, dinas terkait, hingga tingkat provinsi untuk mengambil langkah tegas terhadap CV Fayyad Fakhira Rahmah. Ini sudah jelas melanggar zona tata ruang. Kami mohon Aparat Penegak Hukum (APH) segera turun menyelidiki sebelum lingkungan kami rusak parah,” ujar Hidayat.

Bacaan Lainnya
Keterangan foto : Idhay Sumirat ketua DPC LSM GBR
Keterangan foto : Idhay Sumirat ketua DPC LSM GBR

Hidayat menambahkan, warga yang terdampak kini terpaksa mengeluarkan biaya besar secara mandiri untuk melakukan pengeboran sumur baru yang lebih dalam demi mendapatkan air bersih.

Kondisi ini mendapat perhatian serius dari lembaga swadaya masyarakat. Ketua DPC LSM GBR Kabupaten Bekasi, Idhay Sumirat, menegaskan bahwa pihaknya akan mengawal kasus ini dan membawa dugaan pelanggaran tersebut ke ranah hukum.

 

Keterangan foto : Dok. Temporatur.com
Keterangan foto : Dok. Temporatur.com

“Saya selaku lembaga kontrol sosial akan segera melaporkan temuan ini ke dinas terkait, APH, bahkan hingga ke tingkat Pemerintah Provinsi Jawa Barat.

Laporan ini berkaitan dengan dugaan pelanggaran izin tata ruang serta izin pengambilan air tanah dalam jumlah sangat besar tanpa prosedur yang sah,” tegas Idhay.

Aktivitas pengusahaan air tanah di Indonesia sejatinya diatur ketat dalam Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (Permen ESDM) Nomor 14 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Pengusahaan Air Tanah dan Persetujuan Penggunaan Air Tanah.

Berdasarkan aturan tersebut, penggunaan air tanah untuk kebutuhan komersial wajib mengantongi izin resmi, terutama jika pemakaiannya melebihi ambang batas yang ditentukan.

Sesuai Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2019 tentang Sumber Daya Air, pihak yang melakukan eksploitasi air tanpa izin dapat dijatuhi sanksi administratif berupa penyegelan sumur dan penghentian operasional, hingga sanksi pidana berupa kurungan penjara dan denda miliaran rupiah.

Hingga berita ini diturunkan, pihak manajemen CV Fayyad Fakhira Rahmah belum memberikan klarifikasi resmi maupun menunjukkan dokumen perizinan yang sah terkait aktivitas operasional mereka. Warga mendesak Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Bekasi dan aparat penegak hukum segera melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke lokasi guna memberikan sanksi tegas jika terbukti terjadi pelanggaran hukum.

(Red)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *