Breaking News
light_mode
Beranda » Nasional » Berita » Gudang Misterius di Narogong Diduga Jadi Markas Baru Mafia Solar

Gudang Misterius di Narogong Diduga Jadi Markas Baru Mafia Solar

  • account_circle Suryo S
  • calendar_month Kamis, 7 Mei 2026
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

Gudang Misterius di Narogong Diduga Jadi Markas Baru Mafia Solar

BEKASI – Temporatur.com

Praktik penyalahgunaan Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi jenis Bio Solar diduga kembali menggeliat di wilayah Kota Bekasi.

Sebuah gudang tertutup pagar seng hitam di Jalan Raya Narogong KM 13, Pangkalan 5, Bantar Gebang, kini menjadi sorotan setelah terindikasi kuat menjadi bunker penimbunan solar ilegal.Berdasarkan pantauan tim investigasi di lapangan pada Rabu (6/5/2026), aktivitas di lokasi RT 005/RW 001 tersebut tampak mencurigakan.

Truk-truk pengangkut BBM terlihat intens keluar-masuk area gudang yang terletak persis di pinggir kali dan berdekatan dengan pemukiman padat penduduk.

Seorang penjaga gudang yang ditemui di lokasi mengonfirmasi bahwa aktivitas tersebut baru saja dimulai. Ia secara gamblang mengakui bahwa tempat tersebut merupakan markas pindahan untuk menampung solar subsidi.

“Baru tiga hari beroperasi di sini, pindahan dari Pangkalan 7. Sekarang ada enam armada, tapi yang jalan cuma lima karena satu rusak,” ungkap penjaga tersebut kepada awak media, Rabu (6/5).

Modus ‘Helikopter’ dan Kamuflase Logistik

Dugaan sementara, para pelaku menggunakan modus “helikopter”, yakni pengisian BBM bersubsidi secara berulang di sejumlah SPBU menggunakan kendaraan yang telah dimodifikasi (tangki rakitan).

Untuk mengelabui pengawasan, operasional gudang dikamuflasekan seolah-olah merupakan aktivitas logistik legal.Keberadaan gudang ini memicu kekhawatiran serius di tengah warga. Lokasinya yang berada di bantaran kali dan pemukiman warga dianggap sebagai “bom waktu” yang sewaktu-waktu dapat memicu bencana kebakaran hebat atau pencemaran lingkungan.

Melawan Hukum, Merampok Hak Rakyat

Secara hukum, praktik ini merupakan pelanggaran berat terhadap Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi. Sebagaimana telah diubah dalam UU Cipta Kerja, pelaku penyalahgunaan BBM bersubsidi terancam pidana penjara maksimal 6 tahun dan denda fantastis hingga Rp60 miliar.

Selain kerugian negara yang mencapai miliaran rupiah, aksi mafia solar ini secara langsung merampok hak masyarakat kecil dan nelayan yang seharusnya menjadi penerima manfaat utama subsidi energi.Hingga laporan ini diturunkan, pihak kepolisian setempat maupun Pertamina belum memberikan pernyataan resmi terkait legalitas gudang di Pangkalan 5 tersebut.

Masyarakat mendesak agar aparat penegak hukum segera melakukan penggerebekan dan membongkar jaringan di balik layar sebelum aktivitas ilegal ini semakin mengakar.

(Tim Redaksi)

  • Penulis: Suryo S

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

expand_less