Waketum PPRI Desak Polres Metro Bekasi Tangkap Mafia Oplosan Gas dan Pelaku Kekerasan Wartawan

Waketum PPRI Desak Polres Metro Bekasi Tangkap Mafia Oplosan Gas dan Pelaku Kekerasan Wartawan
Keterangan foto : Abdul Hamid Waketum PPRI

Waketum PPRI Desak Polres Metro Bekasi Tangkap Mafia Oplosan Gas dan Pelaku Kekerasan Wartawan

BEKASI – Temporatur.com

Kasus penganiayaan, pengeroyokan, hingga penculikan terhadap wartawan media Buser86.id yang terjadi pada 21 April 2026 di Kampung Bangkong Reang, Desa Wangun Harja, Cikarang Utara, Kabupaten Bekasi, hingga kini belum menemukan titik terang.

Pelaku yang diduga kuat merupakan pekerja dari jaringan mafia gas LPG oplosan subsidi masih bebas berkeliaran.Korban telah resmi melaporkan kejadian tersebut ke Polres Metro Bekasi dengan nomor laporan LP/B/747/IV/2026/SPKT/POLRES METROBEKASI/POLDA METRO JAYA.

Para pelaku dibidik dengan Pasal 262, Pasal 466, dan Pasal 471 KUHP.Desakan Copot Pembiaran dan Tangkap PelakuWakil Ketua Umum Organisasi Pimpinan Redaksi Independen (PPRI) sekaligus Pemimpin Redaksi Buser86.id, Abdul Hamid, mendesak keras agar penyidik Jatanras Polres Metro Bekasi segera mengambil tindakan nyata.

“Kami meminta dan mendesak pihak Penyidik Jatanras Polres Metro Bekasi selaku penegak hukum untuk segera melakukan pemanggilan hingga penangkapan terhadap pekerja, pemilik, atau kelompok yang sudah melakukan penganiayaan, pengeroyokan, dan penculikan terhadap wartawan kami,” ujar Abdul Hamid, Sabtu (30/5/2026).

Bacaan Lainnya

Soroti Praktik Ilegal Gas Subsidi

Hamid yang juga tergabung dalam organisasi SMSI dan Feradi Wpi ini menegaskan bahwa kasus ini tidak boleh dilihat sebagai aksi kekerasan semata.

Di balik intimidasi tersebut, terdapat praktik ilegal pengoplosan gas subsidi yang merugikan masyarakat dan negara.

“Polisi jangan tutup mata. Pelaku sudah resmi dilaporkan dan dokumen pendukung seperti foto, video, serta saksi-saksi sudah lengkap.

Praktik ilegal ini merupakan delik umum, semestinya polisi langsung menangkap para pelaku. Namun yang terjadi sebaliknya, hal ini membuat publik bertanya-tanya dan menurunkan kepercayaan terhadap institusi kepolisian,” tegas Hamid.

Secara hukum, pelaku penyalahgunaan gas LPG bersubsidi diatur dalam Pasal 55 UU No. 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, yang telah diubah melalui Pasal 40 Angka 9 UU No. 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja. Pelaku terancam hukuman pidana penjara paling lama 6 tahun dan denda paling tinggi Rp60 miliar.

“Kami meminta proses hukum seadil-adilnya. Jangan nodai marwah profesi kepolisian dengan kepentingan pribadi.Tegakkan hukum, kebenaran, dan keadilan,” pungkas Hamid.

( Red )

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *