Belum Terima SP2HP, Pelapor Siti Nur Jamilah Desak Kepastian Hukum di Polres Bogor
Siti Nur Jamilah, pelapor dalam kasus dugaan tindak pidana di wilayah hukum Polres Bogor, mempertanyakan perkembangan laporannya yang hingga kini dinilai belum menemui titik terang.
Meski laporan sudah berjalan hampir satu bulan, Siti mengaku belum menerima dokumen penting terkait perkembangan perkara.
Dokumen yang dimaksud meliputi Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) maupun Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyelidikan/Penyidikan (SP2HP) dari pihak kepolisian.
“Sebagai pelapor, saya sampai sekarang belum menerima SPDP maupun SP2HP. Saya berharap proses hukum terhadap pelaku tetap berjalan sesuai aturan yang berlaku,” ujar Siti Nur Jamilah saat memberikan keterangan kepada media, Kamis (7/5/2026).
Menurut Siti, transparansi melalui SP2HP sangat krusial agar pelapor dapat mengetahui sejauh mana langkah yang telah diambil oleh aparat penegak hukum (APH).
Hingga saat ini, ia mengaku masih menunggu penjelasan resmi dari tim penyidik mengenai kendala atau tahapan penanganan kasus tersebut.Secara aturan, kewajiban pemberian SP2HP telah diatur dalam Peraturan Kapolri tentang manajemen penyidikan tindak pidana. Sementara itu, penyampaian SPDP merupakan mandat hukum acara pidana serta putusan Mahkamah Konstitusi guna menjamin transparansi bagi semua pihak yang terlibat.
Siti menegaskan bahwa harapannya hanya satu, yakni penegakan hukum yang profesional.
“Saya hanya ingin ada kepastian hukum dan penanganan yang transparan,” tegasnya.
Hingga berita ini diturunkan, redaksi masih berupaya mengonfirmasi pihak penyidik Polres Bogor terkait perkembangan laporan tersebut dan alasan belum disampaikannya dokumen perkembangan perkara kepada pelapor.
(Red)















