Zuli Zulkifli S. H Kuasa Hukum Eks Karyawan PT Yoong Woo Internasional Ancam Tempuh Jalur Hukum Jika Perusahaan Kembali Langgar Kesepakatan

Zuli Zulkifli S. H Kuasa Hukum Eks Karyawan PT Yoong Woo Internasional Ancam Tempuh Jalur Hukum Jika Perusahaan Kembali Langgar Kesepakatan
Keterangan foto :;Komisi IV DPRD Kabupaten Bekasi mengambil langkah konkrit dengan memanggil manajemen PT Yoong Woo Internasional dalam rapat dengar pendapat yang digelar di Ruang Rapat Komisi IV pada Selasa, 6 Januari 2026.

Zuli Zulkifli S. H Kuasa Hukum Eks Karyawan PT Yoong Woo Internasional Ancam Tempuh Jalur Hukum Jika Perusahaan Kembali Langgar Kesepakatan

BEKASI – Temporatur. com

Kuasa hukum eks karyawan PT Yoong Woo Internasional, Zuli Zulkifli, S.H.,dari LBH Arjuna Bakti Negara memberikan peringatan keras kepada pihak manajemen perusahaan terkait pemenuhan hak-hak mantan pekerja.

Pihaknya menegaskan tidak akan segan menempuh jalur hukum jika perusahaan kembali melakukan pelanggaran paska pernyataan kesepakatan yang telah di buat.

Zuli Zulkifli menyampaikan bahwa kesepakatan sebelumnya telah dibuat dan disaksikan langsung oleh jajaran DPRD. Namun, pihaknya kini memberikan batas waktu (deadline) yang ketat bagi perusahaan untuk menunjukkan itikad baik dan konsistensi dalam menjalankan komitmennya

“Jika terjadi pelanggaran lagi paska pernyataan pertama yang disaksikan oleh DPRD, kami memberi batas waktu sampai akhir Januari 2026,” tegas Zuli Zulkifli dalam keterangannya kepada media, Selasa (6/1/2026).

Bacaan Lainnya

Lebih lanjut, Zuli menjelaskan bahwa langkah hukum yang akan diambil tidak hanya terbatas pada satu aspek. Jika sampai batas waktu yang ditentukan perusahaan masih melakukan pelanggaran yang sama, tim kuasa hukum akan bergerak secara agresif melalui dua jalur sekaligus.

“Apabila melakukan pelanggaran yang sama, kita akan menempuh jalur hukum, baik secara pidana maupun perdata,” tambahnya.

Kasus ini menjadi perhatian serius mengingat proses mediasi sebelumnya telah melibatkan lembaga legislatif (DPRD) sebagai saksi kunci. Langkah tegas ini diambil untuk memastikan bahwa hak-hak para eks karyawan terlindungi dan tidak dipermainkan oleh pihak perusahaan.

Hingga berita ini diturunkan, pihak eks karyawan masih menunggu respons dan realisasi janji dari PT Yoong Woo Internasional sebelum tenggat waktu Januari 2026 berakhir.

(Red)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *