Kades Sukadarma Mincla – Mencle Saat Dikonfirmasi Terkait Penjualan Lahan KUD Tani Jaya

Kades Sukadarma Mincla – Mencle Saat Dikonfirmasi Terkait Penjualan Lahan KUD Tani Jaya
KUD Tani Jaya yang tak berfungsi dan terbengkalai

Kades Sukadarma Mincla – Mencle Saat Dikonfirmasi Terkiat Penjualan Lahan KUD Tani Jaya

Kabupaten Bekasi- Temporatur.com 

Di Kabupaten Bekasi, terjadi dugaan penutupan informasi yang dilakukan oleh Kepala Desa Sukadarma terkait jual beli lahan KUD Tani Jaya.

Dugaan ini semakin kuat setelah adanya tanda tangan Kepala Desa yang tertera pada surat keterangan untuk ahli waris.

Sebelumnya, Kepala Desa Sukadarma Syekh Suja’i mengaku tidak mengetahui tentang sejarah atau aktivitas jual beli lahan maupun aset bangunan KUD. Namun, pada tahun 2022, tanda tangan Kepala Desa Syekh Suja’i pada surat keterangan menunjukkan sebaliknya.

Saat dikonfirmasi kembali, Syekh Suja’i hanya menjelaskan bahwa surat keterangan tersebut diperlukan untuk penerbitan PBB.

Bacaan Lainnya

“Surat keterangan apa itu, Dia minta penerbitan PBB,karena Dia membawa sertipikat atas nama tersebut, ujar Kades Syekh Suja”i ,pada Jumat, (17/01/2025).

Meskipun begitu, ketika ditanya lebih lanjut tentang riwayat KUD dan aktivitas jual beli yang mencurigakan, Kepala Desa Sukadarma justru mengaku tidak mengetahui hal tersebut dan meminta untuk mencari informasi sendiri.

“Saya tidak tahu,kalo perlu abang cari tau sendiri, biar saya juga tau siapa pemilik yang menjual belikan lahan tanah KUD,” ucap Kades.

Perilaku ini menimbulkan pertanyaan mengenai peran Kepala Desa dalam penjualan lahan yang berdiri bangunan KUD Tani Jaya.

Ketika awak media mencoba untuk mendapatkan klarifikasi lebih lanjut, Kepala Desa Sukadarma menyatakan bahwa dirinya sedang dalam kondisi kurang fit dan tidak bisa memberikan penjelasan lebih lanjut.

Hingga saat ini, Kepala Desa enggan untuk ditemui oleh awak media.

Keberadaan Kepala Desa Sukadarma yang terkesan menghindari tanggung jawab dalam memberikan penjelasan yang jelas dan transparan menunjukkan adanya ketidaksesuaian antara pernyataannya dengan fakta yang ada.

Hal ini tentu saja menimbulkan ketidakpercayaan terhadap pemerintahan setempat dan menimbulkan pertanyaan mengenai kebenaran di balik jual beli lahan tanah KUD Tani Jaya.**

(SS/Red)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *