Kejaksaan Agung Lelang Aset Rampasan Negara Kasus Korupsi TPPU Mantan Bupati Klungkung
Badan Pemulihan Aset Kejaksaan Agung berhasil melelang barang rampasan negara senilai Rp6.038.386.500 dari perkara korupsi dan pencucian uang atas nama terpidana Dr. I Wayan Candra, S.H., M.H. Lelang ini dilaksanakan pada 8 Agustus 2025 di Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Denpasar dengan dukungan Kejaksaan Negeri Klungkung.
Kapuspenkum Kejaksaan RI dalam keterangan pers nya menyebutkan bahwa nilai penjualan Rp6.038.386.500, Tanggal Lelang 8 Agustus 2025.
Lokasi Lelang di KPKNL Denpasar.
Keputusan lelang tersebut berdasarkan Putusan Mahkamah Agung RI Nomor 2964 K/Pid.Sus/2015 tanggal 7 Maret 2016, ungkap Kapuspenkum Kejaksaan Republik Indonesia.
Dr. I Wayan Candra, S.H., M.H., mantan Bupati Klungkung periode 2003-2008, terbukti melakukan tindak pidana korupsi dan pencucian uang. Barang rampasan negara yang dilelang merupakan aset yang telah dirampas berdasarkan putusan MA tersebut.
Badan Pemulihan Aset Kejaksaan Agung terus berupaya mengoptimalkan pemulihan aset negara yang berasal dari tindak pidana korupsi dan pencucian uang. Dalam beberapa waktu terakhir, mereka juga berhasil melelang barang rampasan negara dalam perkara lainnya, seperti kasus PT Asuransi Jiwasraya (Persero) dengan total penjualan mencapai Rp5.560.997.227.551,07.
(SS/Red)















