Bekasi -Jabar || Temporatur.com
Dengan semakin overloudnya sampah di TPA (Tempat Pembuangan Akhir) Sampah Burangkeng milik pemerintah Kabupaten Bekasi yang berlokasi di Desa Burangkeng, Kecamatan Setu.
Dalam waktu dekat ini Pemerintah Kabupaten Bekasi akan merealisasikan penambahan lahan TPA tahun 2023 seluas 2,2 hektar. Dimana luas lahan TPA sebelumnya seluas 9,4 hektar dengan ditambah 2,2 hektar, luasnya menjadi 11,6 hektar sesuai luas yang dibolehkan Peraturan Daerah Kabupaten Bekasi Nomor 12 Tahun 2011 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Bekasi.
Hal tersebut.mendqpatkan perhatian publik dan pengamat di kabupaten Bekasi.
Ketua Umum Sniper Indonesia Gunawan menanggapi dan mengkritisi langkah Pemkab Bekasi yang di nilai kebijakan tanpa invotaif, pengambilan kebijakan yang hanya menunda pekerjaan, dan tidak efektif, untuk jangka pendek menambah luas lahan TPA masih memungkinkan untuk mengatasi permasalahan sampah di Kabupaten Bekasi. Tetapi, untuk jangka panjang perluasan lahan TPA bukanlah suatu solusi permanen. Ditambahnya luas lahan TPA justru akan menjadi pekerjaan rumah yang tidak akan pernah terselesaikan oleh siapapun yang akan memimpin dimasa mendatang, ujar Gunawan Sniper, Jumat, (03/01/2023).
“Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Bekasi harusnya melakukan upaya dan terobosan dalam pengelolaan sampah agar produksi sampah di kabupaten Bekasi menjadi berkurang.
“Bisa juga Dinas Lingkungan Hidup (DLH),dari sekarang merancang dan menyusun program penanggulangan sampah dengan teknologi pengolahan sampah modern atau dengan Teknologi Waste Tunnel Kiln Incenerator (Tungku Pembakaran) seperti yang digunakan dalam pabrik pembuatan keramik. Metode pengolahan sampah seperti itu dengan pembakaran tungku lebih fisibel diterapkan dalam pengolahan sampah di Kabupaten Bekasi, dan bisa menjadi sebuah solusi, tutur pria yang akrab disapa Mbah Goen.
Herannya, Pemkab Bekasi, Dinas Lingkungan Hidup lebih tertarik dalam penanganan sampah dengan memperluas lahan TPA ada apa?
‘Sementara untuk melakukan inovasi dan terobosan tentang penanganan sampah dengan teknologi modern tidak ada keberanian?,
Lanjut Gunawan, pasalnya di tahun 2030 mendatang, Kementrian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) mengungkap, bahwa Indonesia akan menghentikan pembangunan Tempat Pemrosesan Akhir (TPA) Sampah, harusnya dari sekarang ini Pemkab Bekasi, menyongsongnya dengan persiapan dan perencanaan program pengelolaan sampah dengan pengolahan dan pengurangan produksi sampah dengan teknologi modern, cetusnya.
Kemudian sambung Dia, di Pasal 44 ayat (2) Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Sampah berbunyi: “Pemerintah daerah harus menutup tempat pemrosesan akhir sampah yang menggunakan sistem pembuangan terbuka paling lama 5 (lima) tahun terhitung sejak berlakunya Undang-Undang ini.”
‘Artinya jika Pemkab Bekasi patuh terhadap UU, TPA Sampah Burangkeng sejak tahun 2013 harusnya ditutup, pungkasnya. (***)
Sumber : Mbah Goen















