Badan Pemulihan Aset Kejaksaan Agung berhasil melelang barang rampasan negara senilai Rp6.038.386.500 dari perkara korupsi dan pencucian uang atas nama terpidana Dr. I Wayan Candra, S.H., M.H. Lelang ini dilaksanakan pada 8 Agustus 2025 di Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Denpasar dengan dukungan Kejaksaan Negeri Klungkung.
Badan Pemulihan Aset Kejaksaan Agung berhasil melelang barang rampasan negara senilai Rp6.038.386.500 dari perkara korupsi dan pencucian uang atas nama terpidana Dr. I Wayan Candra, S.H., M.H. Lelang ini dilaksanakan pada 8 Agustus 2025 di Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Denpasar dengan dukungan Kejaksaan Negeri Klungkung.








