Badan Pemulihan Aset Kejaksaan Agung berhasil melelang barang rampasan negara senilai Rp6.038.386.500 dari perkara korupsi dan pencucian uang atas nama terpidana Dr. I Wayan Candra, S.H., M.H. Lelang ini dilaksanakan pada 8 Agustus 2025 di Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Denpasar dengan dukungan Kejaksaan Negeri Klungkung.










