Breaking News
light_mode
Beranda » Hukum » Laporan RA Naik Penyidikan, Tim Hukum Neneng Pertanyakan Konstruksi Perkara

Laporan RA Naik Penyidikan, Tim Hukum Neneng Pertanyakan Konstruksi Perkara

  • account_circle Suryo
  • calendar_month 19 menit yang lalu
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

Laporan RA Naik Penyidikan, Tim Hukum Neneng Pertanyakan Konstruksi Perkara

PANDEGLANG — TEMPORATUR.COM

Peningkatan status laporan RA bin Rasidi ke tahap penyidikan di Satreskrim Polres Pandeglang menuai pertanyaan dari tim kuasa hukum Neneng Muawanah.

Tim hukum menilai masih terdapat sejumlah hal yang perlu dijelaskan secara terbuka, terutama terkait konstruksi perkara, posisi para pihak, serta dasar alat bukti yang digunakan penyidik dalam meningkatkan status laporan.
Laporan tersebut tercatat dalam Laporan Polisi Nomor: LP/B/187/IX/2026/SPKT/POLRES PANDEGLANG/POLDA BANTEN tertanggal 22 September 2026.

Dalam keterangan tertulis, Senin (28/9/2026), tim hukum Neneng menyebut laporan RA diduga memiliki keterkaitan dengan perkara sebelumnya yang ditangani Unit Reskrim Polsek Cadasari.

Dalam perkara tersebut, RA disebut telah ditetapkan sebagai tersangka dugaan tindak pidana penganiayaan berdasarkan Surat Ketetapan Nomor: S.Tap.Tsk/04/IX/RES.0.0./2026/Unit Reskrim/Polsek Cadasari tertanggal 22 September 2026.

Menurut H. Yulhendri, SH., MH., Kuasa Hukum Neneng Muawanah, penetapan tersebut dilakukan setelah penyidik melakukan gelar perkara dan memperoleh sedikitnya dua alat bukti yang dinilai memenuhi ketentuan penyidikan.
Peristiwa yang menjadi dasar perkara sebelumnya disebut terjadi di Kampung Cikentrung pada 18 Juni 2026.

Pertanyakan Posisi Para Pihak

Persoalan yang menjadi perhatian tim hukum Neneng adalah posisi RA dalam dua perkara yang disebut saling berkaitan.
Di satu sisi, RA disebut berstatus tersangka dalam perkara yang ditangani Polsek Cadasari. Di sisi lain, RA tercatat sebagai pelapor dalam laporan berbeda di Polres Pandeglang.

Menurut tim hukum, kondisi tersebut perlu dilihat secara utuh agar penyidik dapat memastikan hubungan antara kedua perkara berdasarkan rangkaian kejadian, keterangan para pihak, serta alat bukti yang diperoleh.

Tim hukum juga mempertanyakan dasar pembuktian laporan dugaan pengeroyokan yang dibuat RA. Mereka mengaku mempertanyakan ada atau tidaknya saksi independen serta bukti medis yang secara jelas berkaitan dengan dugaan tindak pidana tersebut.

Namun, seluruh keberatan tersebut merupakan pandangan dan keterangan dari pihak kuasa hukum Neneng.
Penentuan terpenuhi atau tidaknya unsur pidana serta kecukupan alat bukti tetap menjadi kewenangan penyidik berdasarkan hasil penyidikan.

Minta Wassidik Polda Banten Turun tangan

Atas persoalan tersebut, H. Yulhendri meminta Kapolres Pandeglang melalui Kasat Reskrim AKP Alfian Yusuf, S.Tr.K., S.I.K. melakukan peninjauan terhadap proses penanganan laporan RA.
Pihaknya juga meminta Pengawas Penyidikan (Wassidik) Polda Banten melakukan pengawasan terhadap proses tersebut.

“Kami meminta agar hukum ditegakkan berdasarkan fakta dan alat bukti yang objektif, bukan semata-mata berdasarkan narasi dari salah satu pihak,” kata Yulhendri.

Ia juga menyatakan, apabila dalam proses penyidikan nantinya tidak ditemukan bukti yang cukup, pihaknya meminta perkara dihentikan sesuai mekanisme hukum yang berlaku.

Anggota tim hukum lainnya, Harry Rianda, SH., MH., menegaskan pihaknya akan terus mengawal perkara tersebut melalui jalur hukum.

Polisi: Perkara Berbeda, Kedua Pihak Saling Lapor

Sementara itu, keterangan berbeda disampaikan pihak kepolisian.
Reskrim Polres Pandeglang melalui IPDA Robert mengatakan perkara tersebut berawal dari peristiwa perkelahian yang kemudian berkembang menjadi laporan dari kedua belah pihak.

“Iya, itu kan kasusnya perkelahian, mereka saling lapor. Meski ada kaitan, tetapi kasusnya berbeda. Dan pihak yang dilaporkan oleh RA juga berpotensi menjadi tersangka,” ujar IPDA Robert.

Keterangan tersebut menunjukkan bahwa meskipun terdapat keterkaitan peristiwa menurut pihak-pihak yang bersengketa, kepolisian memandang laporan yang masuk sebagai perkara yang berbeda.

Untuk itu, perkembangan selanjutnya akan ditentukan berdasarkan hasil penyidikan, pemeriksaan para pihak, serta kecukupan alat bukti yang diperoleh penyidik.

Hingga tahap ini, masing-masing pihak masih memiliki ruang untuk menyampaikan keterangan dan pembelaan melalui mekanisme hukum yang tersedia. Asas praduga tak bersalah tetap berlaku sampai terdapat putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.

(Red-TLP)

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

expand_less