Dugaan Korupsi PT.Sritek, Kejagung Periksa 4 Orang Saksi
Kejaksaan Agung melalui Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) telah memeriksa 4 orang saksi terkait perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam pemberian kredit kepada PT Sri Rejeki Isman, Tbk (PT Sritex) dan entitas anak usaha.
Dalam keterangan pers nya Kejaksaan Agung menyebutkan beberapa saksi yang diperiksa yakni;
RFL Kepala Divisi Pembiayaan II LPEI.
MM: Kasir PT Sritex.
PDSG: GM Inventory PT Sritex.
RR : Relationship Manager di Divisi Pembiayaan II LPEI.
Pemeriksaan saksi ini terkait dengan dugaan tindak pidana korupsi dalam pemberian kredit oleh PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten, PT Bank DKI, dan Bank Pembangunan Daerah Jawa Tengah kepada PT Sritex.
Keempat orang saksi tersebut diperiksa terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam pemberian kredit PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten, PT Bank DKI dan Bank Pembangunan Daerah Jawa Tengah kepada PT Sri Rejeki Isman, Tbk (PT Sritex) dan entitas anak usahaatas nama Tersangka ISL CS.
Kejagung menyampaikan bahwa pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dimaksud.
(SS/Red)
Sumber : Pers rilis
Kapuspenkum Kejagung RI















