Temporatur.com,Jakarta | Elisabeth Br. Silaban beserta tiga saudara kandungnya, Marolop Silaban, Dorkas Silaban, dan Antonius Silaban, melaporkan sejumlah orang yang diduga merupakan komplotan mafia tanah ke Polres Metro Bekasi Kota. Mereka adalah ahli waris Alm. Lawer Silaban dan istrinya Almh. Maria Situmeang.
Intimidasi dan Pengusiran
Menurut Elisabeth, mereka telah mengalami intimidasi dan pengusiran dari lokasi tanah dan bangunan milik orang tua mereka di Wilayah Jatiraasa, Kecamatan Jatiasih, Kota Bekasi. Para terlapor, AKO dan YS, mengklaim memiliki hak atas tanah tersebut tanpa menunjukkan bukti yang jelas.
Pasal yang Dilaporkan
Elisabeth dan keluarga melaporkan para terlapor dengan pasal memasuki pekarangan tanpa hak dan melawan hukum, sebagaimana ditentukan dalam Pasal 167 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.
Kronologi Peristiwa
Antonius Silaban, salah satu ahli waris, menjelaskan bahwa mereka telah beberapa kali disuruh keluar dan diintimidasi oleh para terlapor. Bahkan, mereka dipaksa menandatangani surat pernyataan untuk mengosongkan tanah dan bangunan milik orang tua mereka.
Pencabutan Surat Pernyataan
Setelah mendapat saran dari pengacara, Antonius telah mencabut surat pernyataan tersebut pada 18 Juni 2025. Ia juga melaporkan bahwa para terlapor tidak pernah menunjukkan surat kuasa dari AKO yang mengaku ahli waris pemilik tanah.
Dukungan Pengacara
Maruli Tua Silaban, SH, MH, dari Kantor Pengacara LAW FIRM MTS & PARTNERS, mendampingi Antonius dan keluarga dalam membuat laporan polisi. Maruli meminta penegak hukum untuk segera membasmi oknum-oknum mafia tanah yang masih berkeliaran di Wilayah Hukum Kota Bekasi.
Pesan untuk Penegak Hukum
Maruli berpesan kepada Kapolri, Kapolda, dan Kapolres Metro Bekasi Kota untuk memberikan perlindungan hukum kepada kliennya. Ia juga meminta agar para terlapor diminta mempertanggungjawabkan perbuatannya dengan dugaan tindak pidana memasuki pekarangan tanpa izin. (Rils/Bernard)















