Breaking News
light_mode
Beranda » Nasional » Berita » Inilah Sosok Ketua KPK yang Menjabat Baru 4 Hari, Jadikan Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto Sebagai Tersangka?

Inilah Sosok Ketua KPK yang Menjabat Baru 4 Hari, Jadikan Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto Sebagai Tersangka?

  • account_circle Suryo S
  • calendar_month Kamis, 26 Des 2024
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

Temporatur.com

Jakarta – Inilah sosok Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang baru menjabat 4 hari, langsung membuat heboh publik karena menetapkan Hasto Kristiyanto sebagai tersangka.

Diketahui, Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Komisaris Jenderal Polisi atau Komjen Pol. Setyo Budiyanto, mengumumkan secara langsung di hadapan publik bahwa Sekjen PDIP, Hasto Kristiyanto, telah resmi ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap yang menjerat buronan Harun Masiku.

Komjen Setyo Budiyanto menyampaikan bahwa Hasto Kristiyanto ditetapkan sebagai tersangka dugaan kasus suap terhadap mantan Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Wahyu Setiawan. Serta peran Hasto Kristiyanto dalam kasus suap ini juga diungkap oleh pengganti Firli Bahuri itu.

Jenderal bintang 3 di Polri itu mengaku mempunyai bukti Hasto Kristiyanto bersama orang kepercayaannya terlibat suap yang diberikan oleh Harun Masiku kepada Wahyu Setiawan terkait dengan proses pergantian waktu (PAW) anggota DPR terpilih 2019-2024. “Suap dimaksudkan untuk memenangkan Harun Masiku sebagai anggota DPR RI PAW Dapil Sumatra Selatan (Sumsel) 1 menggantikan Nazaruddin Kiemas yang meninggal dunia, “kata Setyo Budiyanto.

Selain itu, orang kepercayaan Megawati Soekarnoputri itu juga ditetapkan sebagai tersangka dugaan merintangi penyidikan atau obstruction of justice terkait dengan kasus Harun Masiku. “Penyidik menemukan adanya bukti keterlibatan saudara HK (Hasto Kristiyanto) yang bersangkutan selaku Sekjen PDI Perjuangan dan saudara DTI selaku orang kepercayaan saudara HK dalam perkara dimaksud,” jelas Setyo Budiyanto di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa (24/12), melansir dari Tribunnews.

Adapun surat perintah penyidikan (Sprindik) penetapan tersangka Hasto diterbitkan Komisi Antirasuah dengan nomor Sprin.Dik/153/DIK.00/01/12/2024 tanggal 23 Desember 2024.

Atas tindakan itu, Ketua KPK menjerat Hasto Kristiyanto dengan Pasal 5 Ayat (1) huruf a atau Pasal 5 Ayat (1) huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana, dan juga Pasal 12 Undang-Undang Nomor 13 tahun 19 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 5 ayat (1) ke-1 KUHPidana atau Pasal perintangan penyidikan.

Lantas, seperti apa sosok sang Ketua KPK yang menjadikan Sekjen PDIP Hasto Kristyanto sebagai tersangka?. Ini lah rekam jejaknya:

● Setyo Budiyanto lahir di Surabaya, Jawa Timur pada 29 Juni 1967.

● Perwira tinggi Polri berpangkat Komjen ini memiliki istri bernama Henny Setyo.

● Setyo Budiyanto merupakan lulusan Akademi Kepolisian (Akpol) tahun 1989. Pria berusia 57 tahun itu memiliki segudang pengalaman di bidang reserse.

● Setyo Budiyanto tercatat pernah mengemban jabatan sebagai Kapolres Teluk Wondama, Kapolres Biak Numfoor, Wadirreskrim Polda Papua, hingga Dirreskrimsus Polda Papua.

●Setyo Budiyanto juga sempat bertugas di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Ia tercatat pernah menjabat sebagai Koordinator Supervisi Penindak (Korsupdak) di Deputi Penindakan KPK.

● Pada tahun 2021, ia ditunjuk menjadi Kapolda Nusa Tenggara Timur. Setahun berselang, Irjen Setyo menjabat sebagai Kapolda Sulawesi Utara.

● Selanjutnya, Setyo Budiyanto menerima amanah baru sebagai Pati Itwasum Polri.

● Dan, sejak 22 Maret 2024 Setyo Budiyanto mengemban amanat sebagai Inspektur Jenderal Kementerian Pertanian RI.

Inilah Prestasi dibidang Reserse Setyo Budiyanto:

● KANIT HARDA SAT SERSE POLTABES UJUNG PANDANG

● KASAT SERSE POLRES JENEPONTO

● KASUBBAG OPSNAL BAGIAN SERSETIK

● KAPOLSEKTA WAJO POLTABES UJUNG PANDANG

● KABAG SERSE EKONOMI POLDA LAMPUNG

● KABAG SERSE NARKOBA POLDA LAMPUNG

● WAKAPOLRES LAMPUNG UTARA

● KABAG OPS POLTABES BANDAR LAMPUNG

● KAPUSDALOPS POLDA LAMPUNG

● KABAG STRABANG BIRO RENA POLDA LAMPUNG

● KASAT TIPIKOR DITRESKRIM POLDA LAMPUNG

● KASAT TIPIKOR POLDA PAPUA

● KAPOLRES TELUK WANDAWA

● KAPOLRES BIAK NUMFOR (2009)

● WADIRRESKRIM POLDA PAPUA[1] (2010)

● DIREKTUR RESERSE KRIMINAL KHUSUS POLDA PAPUA[2] (2011)

● PENYIDIK EKSEKUTIF OTORITAS JASA KEUANGAN

● ANALIS KEBIJAKAN UTAMA BIDANG TINDAK PIDANA EKONOMI DAN TINDAK PIDANA UMUM BARESKRIM POLRI

● KOORDINATOR SUPERVISI KEDEPUTIAN PENINDAKAN KPK

● DIREKTUR PENYIDIKAN KPK (2020)

● KAPOLDA NUSA TENGGARA TIMUR (2021)

●《KAPOLDA SULAWESI UTARA (2022)

● PATI ITWASUM POLRI (2024)

  • Penulis: Suryo S

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Setelah Sembuh Operasi, Fatir Bebas Memilih Model Belajar

    • calendar_month Kamis, 16 Nov 2023
    • account_circle Suryo S
    • 0Komentar

    CIKARANG PUSAT – Jawa Barat Temporatur.com SelanjutnyaKonfirmasi Mobil Inventaris Desa Hegarmanah, Inspektorat Arahkan ke Irban 5Kepala Bidang Pembinaan SMP, Disdik Kabupaten Bekasi, Yulia Legiana mengaku membebaskan kepada Fatir Arya Adinata (12), pelajar SMPN 4 Tambun Selatan yang mengidap penyakit kanker tulang pada salah satu kakinya, sehingga harus diamputasi untuk memilih model belajar. “Nanti kalau sudah […]

  • Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum Menyetujui 6 Pengajuan Restorative Justice

    • calendar_month Kamis, 22 Des 2022
    • account_circle Suryo S
    • 0Komentar

    Jakarta || Temporatur.com   SelanjutnyaKonfirmasi Mobil Inventaris Desa Hegarmanah, Inspektorat Arahkan ke Irban 5Kamis 22 Desember 2022, Jaksa Agung melalui Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (JAM-Pidum) Dr. Fadil Zumhana menyetujui 6 permohonan penyelesaian penanganan perkara tindak pidana penyalahgunaan narkotika melalui rehabilitasi dengan pendekatan keadilan restoratif.Adapun 6 berkas perkara yang disetujui yaitu:Tersangka MUHAMMAD KURNIAWAN bin […]

  • Mbah Goen: 'Raperda RTRW dan LP2B Menentukan Masadepan Kabupaten Bekasi

    Perda LP2B Kabupaten Bekasi Belum Juga Diketuk Palu, Ini Penyebabnya!!

    • calendar_month Rabu, 30 Jul 2025
    • account_circle Suryo S
    • 0Komentar

    Panitia Khusus (Pansus) IV DPRD Kabupaten Bekasi bersikukuh agar luas lahan pertanian dijabarkan secara rinci dalam Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B). Hal ini bertentangan dengan keinginan Pemerintah Provinsi Jawa Barat yang tidak ingin luas lahan pertanian dijabarkan secara rinci.

  • Menkumham Hadiri Sidang Senat Terbuka Wisuda Taruna Poltekip dan Poktekim

    • calendar_month Minggu, 10 Des 2023
    • account_circle Suryo S
    • 0Komentar

    Foto Istimewa    SelanjutnyaKonfirmasi Mobil Inventaris Desa Hegarmanah, Inspektorat Arahkan ke Irban 5Jakarta – Temporatur.com||Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham), Yasonna H. Laoly, kembali mengingatkan seluruh jajaran Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) tentang tanggung jawab utama mereka sebagai pelayan publik. Yasonna meminta agar budaya feodal dalam melayani masyarakat ditinggalkan. Saat melakukan peresmian […]

  • Buka Jambore PKK 2026, Bupati Taput Dorong SAITAPAIAS dan Kemandirian Ekonomi Desa

    • calendar_month Kamis, 12 Feb 2026
    • account_circle Suryo Sudharmo
    • 0Komentar

    Taput – Temporatur.com |Bupati Tapanuli Utara Dr. Jonius Taripar Parsaoran Hutabarat, S.Si., M.Si membuka Jambore Kader PKK Kabupaten Tapanuli Utara Tahun 2026 di Jetun, Silangit, Kecamatan Siborongborong, Kamis (12/2/2026). Kegiatan yang berlangsung 12–13 Februari ini diikuti Ketua dan Kader TP PKK tingkat kabupaten, kecamatan, dan desa se-Taput. Dalam sambutannya, Bupati menegaskan jambore menjadi momentum memperkuat […]

  • Pemkab Bekasi Akan Usut Pelaku Pembuangan Sampah di Lahan Bekas Galian Muarabakti

    • calendar_month Selasa, 19 Nov 2024
    • account_circle Suryo S
    • 0Komentar

    Pemkab Bekasi Akan Usut Pelaku Pembuangan Sampah di Lahan Bekas Galian Muarabakti

expand_less