Pemkab Bekasi Akan Usut Pelaku Pembuangan Sampah di Lahan Bekas Galian Muarabakti

Pemkab Bekasi Akan Usut Pelaku Pembuangan Sampah di Lahan Bekas Galian Muarabakti

Pemkab Bekasi Akan Usut Pelaku Pembuangan Sampah di Lahan Bekas Galian Muarabakti

Bekasi – Temporatur.com

Pemerintah Kabupaten Bekasi masih terus melakukan penyelidikan untuk mencari pelaku pembuang sampah di lahan bekas galian di tengah sawah Desa Muarabakti, Kecamatan Babelan.

Lautan sampah yang terlihat memprihatinkan ini menjadi fokus utama bagi Pemkab Bekasi dalam upaya menjaga lingkungan tetap bersih dan sehat.

Pj Bupati Bekasi, Dedy Supriyadi, mengatakan bahwa pemerintah sedang melakukan upaya untuk menemukan sumber sampah tersebut dan mengumpulkan informasi terkait hal ini. Bersama dengan Dinas Lingkungan Hidup dan Unit Pelaksana Teknis Dinas persampahan wilayah 1, mereka telah melakukan pengecekan ke lokasi pada Minggu kemarin, namun belum dapat menyimpulkan asal muasal sampah tersebut, ujarnya.

Menurut Dedy, lokasi pembuangan sampah berada di dekat kali Cikarang Bekasi Laut dan merupakan lahan galian milik warga. Untuk mengatasi permasalahan sampah ini, DLH dan UPTD akan bekerja sama dengan aparat, termasuk tim penindak dari Kementerian Lingkungan Hidup, untuk memberikan sanksi kepada pelaku pembuang sampah sembarangan.

Bacaan Lainnya

UPTD persampahan wilayah I telah memasang papan larangan membuang sampah di lokasi tersebut dan mengancam dengan pidana kurungan 6 bulan atau denda Rp50.000.000 sesuai dengan Perda Kabupaten Bekasi No.4 tahun 2012. Hal ini sebagai upaya untuk mencegah aksi pembuangan sampah sembarangan dan memberikan efek jera bagi pelaku, tegas Pj Bupati Bekasi tersebut.

Selain itu, Dedy juga menyampaikan bahwa pihaknya akan melakukan upaya konkret setelah mengetahui sumber sampah tersebut, termasuk melibatkan tim bidang penindakan dan hukum dari KLH untuk menegakkan aturan yang ada,katanya.

“Kita sedang menjajaki juga sumber ini, sampah dari mana kita akan menjajaki dan mengumpulkan informasi, tukas Dedy Supriyadi, pada Senin, 18/11/2024.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *