Perda LP2B Kabupaten Bekasi Belum Juga Diketuk Palu, Ini Penyebabnya!!
Panitia Khusus (Pansus) IV DPRD Kabupaten Bekasi bersikukuh agar luas lahan pertanian dijabarkan secara rinci dalam Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B). Hal ini bertentangan dengan keinginan Pemerintah Provinsi Jawa Barat yang tidak ingin luas lahan pertanian dijabarkan secara rinci.
Pansus DPRD dengan dicantumkan nya jumlah luas lahan LP2B bertujuan untuk melindungi lahan pertanian yang ada di Kabupaten Bekasi seluas 35.000 hektar agar tidak beralih fungsi menjadi perumahan atau industri
Selain itu untuk mendukung program swasembada pangan nasional dengan mempertahankan lahan pertanian yang produktif
Namun disisi lain Pemerintah Provinsi Jawa Barat mengusulkan agar luas lahan pertanian tidak perlu dijabarkan secara rinci dalam Raperda LP2B, melainkan dituangkan melalui perubahan tata ruang
Hal tersebut ditolak oleh pansus IV DPRD Kabupaten Bekasi bahwa LP2B harus ditetapkan secara rinci untuk menghindari penyalahgunaan lahan
Sekretaris Pansus IV LP2B DPRD Kabupaten Bekasi, Nyumarno, menjelaskan Pemprov Jabar beralasan rincian luas lahan bisa dituangkan melalui perubahan tata ruang. Namun, Pansus LP2B menolak masukan tersebut.
“Kami bilang secara kelembagaan, LP2B itu ditetapkan rinci nanti itu tinggal dimasukan ke perubahan RT/RW, bahwa itu dikunci,” tuturnya. Dikutip dari Radarbekasi, Rabu 30/07/2025).
Untuk mencari solusi tersebut langkah Pansus IV akan melakukan kunjungan kerja ke Pemprov Jabar, ATR/BPN Pusat, dan Kemendagri untuk memperoleh kesepakatan dan klarifikasi terkait penetapan LP2B di Kabupaten Bekasi, ungkap, Nyumarno.
Hal tesebut diamini oleh Saeful Islam anggota DPRD Kabupaten Bekasi, kendati diri nya bukan anggota Pansus Perda LP2B, namun sebenarnya saat dalam kajian perda dirinya ikut didalamnya.
” Ya betul, tetapi saya bukan anggota Pansus di LP2B, namun informasi yang saya dapat ada perbedaan soal pencatatan luas LP2B antara Pansus LP2B dengan Biri Hukum Pemrov Jabar, makanya untuk pengesahan ketuk palu Palu Rapat Paripurna Perda LP2B ini belum bisa dilaksanakan, pungkasnya.















