
Jakarta – Temporatur.com
Kejaksaan Agung melalui Tim Jaksa Penyidik di Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS), telah melakukan pemeriksaan terhadap empat orang saksi yang terkait dengan dugaan tindak pidana korupsi rekayasa proyek fiktif pada perusahaan PT Sigma Cipta Caraka, pada Kamis 02 November 2023.
Para saksi yang diperiksa adalah SA sebagai Direktur PT Sigma Cipta Caraka, RD sebagai VP BUMN Solution Delivery PT Sigma Cipta Caraka, IJR sebagai VP Data Center & Interconnection Development PT Sigma Cipta Caraka, dan TK sebagai Project Manager PT Sigma Cipta Caraka. Pemeriksaan terhadap keempat saksi ini dilakukan dalam rangka memperkuat bukti dan melengkapi proses penyidikan terkait perkara tersebut yang terjadi dalam rentang tahun 2017 sampai 2018.
“Hal ini bertujuan untuk mengumpulkan informasi yang lebih lengkap serta mendukung proses persidangan dalam kasus yang sedang diteliti.
“Melalui pemeriksaan ini, Kejaksaan Agung berharap dapat menemukan bukti yang kuat mengenai dugaan tindak pidana korupsi rekayasa proyek fiktif di PT Sigma Cipta Caraka. Pemerintah dan masyarakat secara keseluruhan berharap adanya penegakan hukum yang baik dan adil sehingga penyelewengan dan kecurangan dalam proyek-proyek tidak dapat dibiarkan begitu saja. Dalam pelaksanaan tugas dan fungsi sebagai lembaga penegak hukum, Kejaksaan Agung telah berkomitmen untuk membawa kasus korupsi ini hingga keputusan terakhir yang adil.
Sebagai Kepala Pusat Penerangan Hukum, Dr. Ketut Sumedana menyampaikan keterangan bahwa pemeriksaan terhadap saksi-saksi ini merupakan langkah awal dalam proses penyelidikan dan peradilan yang ada di Kejaksaan Agung. Keputusan ini diambil demi menjaga tegaknya penegakan hukum di Indonesia, pungkasnya (Red)
Sumber : Kapuspenkum Kejagung RI















